Bagaimana hibah menurut hukum yang berlaku di Indonesia?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Merajuk pada pasal 1666 kuhperdata maka hibah adalah suatu persetujuan si pemberi hibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma dengan prinsipnya musyawarah dan penghargaan terhadap hak atas tanah, dalam perspektif hukum negara hibah adalah sah Dimata hukum jika dilakukan melalui PPAT sebagaimana tercantum dalam pasal 1682 kuhperdata pada prinsipnya dan secara hukum formilnya hibah tanah bangunan harus dilakukan dengan akta pejabat pembuat akta Tanah atau PPAT dan akta hibah didaftarkan ke kantor pertanahan apabila tidak terpenuhi maka akta hibah tidak memiliki kekuatan hukum, tanah hibah bisa dilakukan pembatalan atau gugatan apabila terdapat alasan administratif dan alasan lainnya.
Ada dua kemungkinan perjanjian hibah tanah batal :
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Agam secara gratis.