Supported by JAMDATUN
Senin, 21 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-17 08:58:39
Pertanahan
PERTANAHAN

Bagaimana hibah menurut hukum yang berlaku di Indonesia?

Dijawab tanggal 2025-03-20 14:28:21+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Merajuk pada pasal 1666 kuhperdata maka hibah adalah suatu persetujuan si pemberi hibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma dengan prinsipnya musyawarah dan penghargaan terhadap hak atas tanah, dalam perspektif hukum negara hibah adalah sah Dimata hukum jika dilakukan melalui PPAT sebagaimana tercantum dalam pasal 1682 kuhperdata pada prinsipnya dan secara hukum formilnya hibah tanah bangunan harus dilakukan dengan akta pejabat pembuat akta Tanah atau PPAT dan akta hibah didaftarkan ke kantor pertanahan apabila tidak terpenuhi maka akta  hibah tidak memiliki kekuatan hukum, tanah hibah bisa dilakukan pembatalan atau gugatan apabila terdapat alasan administratif dan alasan lainnya.

 Ada dua kemungkinan perjanjian hibah tanah batal :

  1. Tidak terpenuhinya secara hibah
  2. Kewajiban pihak penerima hibah tidak dilaksanakan sesuai perjanjian yang merujuk di pasal 1688 kuhperdata 

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Agam secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. AGAM
Alamat : Jl. Jendral Sudirman, Lubuk Basung, Kec. Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat
Kontak : 81229756313

Cari

Terbaru

Pertanahan
Pembagian tanah

Kakek saya memiliki tanah 90m² kuran

Pernikahan dan Perceraian
HAK IBU HAMIL

Assalamualaikum izin bapak dan ibu sa

Pertanahan
Sertifikat Baru

Selamat siang bapak/ibu, saya ijin be

Hutang Piutang
hutang piutang

Bahwa pada tahun 2024, teman saya ber

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.