Supported by JAMDATUN
Jumat, 11 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-11 07:58:25
Pertanahan
MAFIA TANAH

Assalamu'alaikum. 

Saya memiliki tanah warisan dari orang tua saya yang sudah kami tempati selama puluhan tahun dan memiliki sertifikat. Namun, baru-baru ini ada seseorang yang mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya dengan menunjukkan sertifikat tanah yang tidak saya kenali. Saya merasa ini adalah bagian dari praktik mafia tanah, karena sebelumnya saya tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas tanah tersebut. Apa langkah hukum yang bisa saya tempuh untuk melindungi hak saya? Dan bagaimana regulasi di Indonesia melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah? Terima kasih banyak.

Dijawab tanggal 2025-03-11 14:44:30+07

Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan NegeriJeneponto,

Berdasarkan pertanyaan saudara diatas, Kasus yang sedang di alami dapat dikategorikan sebagai sengketa pertanahan akibat dugaan praktik mafia tanah. Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, terdapat beberapa langkah hukum yang dapat saudara tempuh:

  1. Melaporkan ke Kantor Pertanahan (BPN) Setempat

Dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, telah dijelaskan bahwa :

Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

Maka berdasarkan Pasal diatas, Saudara dapat meminta cek keaslian sertifikat tanah yang diklaim oleh pihak lain melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika terbukti ada indikasi pemalsuan dokumen, maka BPN dapat membatalkan sertifikat tersebut.

    2. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Jika sertifikat yang diklaim pihak lain ternyata dikeluarkan oleh BPN namun diragukan keabsahannya, makasaudara dapat mengajukan gugatan pembatalan sertifikat tanah ke PTUN sesuai pada Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Maka berdasarkan Pasal diatas, Sertifikat tanah yang diterbitkan BPN merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), sehinggadapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    3. Melaporkan ke Kepolisian

Jika terdapat indikasi pemalsuan dokumen atau penyerobotan tanah, saudara dapat melaporkan ke kepolisian dengan dasar hukum Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

Pemalsuansurat diancam denganpidana penjara palinglama delapan tahun,jika dilakukan terhadap:

  1. akta-akta otentik;
  2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatunegara atau bagiannyaataupun dari suatu lembaga umum;
  3. surat sero atau hutangatau sertifikat hutangdari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan, atau maskapai;
  4. talon, tanda perhimpunan bungadan surat atau tanda bukti lain yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga tersebut pada angka 2 dan 3;
  5. surat kreditatau surat dagangyang diperuntukkan untukdiedarkan.

Dalam Pasal diatas, dijelaskan bahwa siapa saja yang memalsukan atau menggunakan akta/dokumen otentik palsu yang memiliki kekuatan hukum. Maka diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

   4. Mengajukan Perlindungan Hukum ke Satgas MafiaTanah

Berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dengan Polri tanggal 17 Maret 2017 No. 3/SKB/III/2017 dan B/26/ III/2017 tentang Kerja Sama di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, Telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah, yaitu tim khusus yang dibentuk oleh pemerintah untuk mencegah dan memberantas praktik mafia tanah, seperti pemalsuan sertifikat, penyerobotan tanah, hingga penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan pertanahan.

Satgas ini terdiri dari tiga pilar, yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas menangani kasus-kasus penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat. Jadi, Saudara bisa melaporkan kasus ini ke Satgas melalui BPN, Kejaksaan, ataupun Kepolisian sekitar lingkungan anda.

Jadi, Sebelum saudara menempuh jalur hukum, pastikan untuk mengumpulkan bukti kepemilikan asli seperti sertifikat tanah, akta jual beli, bukti pembayaran pajak (PBB), atau saksi-saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah tersebut. Jika membutuhkan pendampingan lebih lanjut, saudara dapat menghubungi BPN, pengacara, atau Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk konsultasi lebih lanjut.

Demikian jawaban kami, semoga memberikan pencerahan dan bermanfaat. Terimakasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JENEPONTO
Alamat : 1. Kantor Kejaksaan Negeri Jenepoonto Jl. Sultan Hasanuddin No. 27 Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto 2. Ruang JPN pada Kantor Sekretariat Daerah Kab. Jeneponto Lt. 2
Kontak : 82189965301

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
jaminan agunan

Bisakah harta debitur bank yang dijad

Hukum Waris
Permasalahan Waris

Assalamualaikum warakhmatullahi wabar

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Assalamualaikum wr.wb. Bapak/Ibu mau

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

saya ucapkan terimakasih kepada Kejak

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.