selamat pagi bpk ibu jaksa.
saya ariel mahendra saya ada permasalahan, saya menyewa rumah dalam jangka waktu 5 tahun dan telah tertuang dalam surat sewa, tetapi memasuki tahun ke 3 menyewa, pemilih rumah sewa menjual rumahnya dan menyuruh untuk mengosongkan rumahnya, apa tindakan yang harus dilakukan?
terima kasih atas jawaban bpk ibu.
Terima kasih atas pertanyaan yang telah diberikan.
Bahwa terhadap permasalahan tersebut Jaksa Pengacara Negara memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan yaitu sebagai berikut :
Dalam Pasal 1576 KUH Perdata tertuang sebagai berikut:
“Dengan dijualnya barang yang disewa, sewa yang dibuat sebelumnya tidak diputuskan kecuali bila telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang. Jika ada suatu perjanjian demikian, penyewa tidak berhak menuntut ganti rugi bila tidak ada suatu perjanjian yang tegas, tetapi jika ada perjanjian demikian, maka ia tidak wajib mengosongkan barang yang disewa selama ganti rugi yang terutang belum dilunasi.”
Berdasarkan isi pasal di atas, jelas bahwa perjanjian sewa antara yang bersangkutan dengan pemilik rumah tidak akan putus, kecuali jika masa sewanya sudah habis atau telah diperjanjikan sebelumnya.
Perjanjian sewa tersebut tidak akan serta merta berakhir meski rumah yang disewa sudah dijual oleh pemiliknya. Surat perjanjian sewa yang sudah sah di mata hukum akan tetap bersifat mengikat.
Atas persoalan tersebut, sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan. Jika upaya kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan dan si pemilik merugikan yang bersangkutan , sdr. dapat melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri atas dasar wanprestasi karena pemilik rumah sebagai pemberi sewa tidak memenuhi perjanjian sewa menyewa sesuai jangka waktu yang telah dibayarkan.
berikut yang dapat Jaksa Pengacara Negara sampaikan, semoga dapat menjawab pertanyaan bpk/ibu.
Teman saya sudah 7 tahun memiliki hub