izin bertanya, apakah bidang perdata dan tata usaha negara bisa menjadi kuasa atas perceraian?
Terimakasih atas Pertanyaannya, untuk terkait dengan perceraian kami Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Deli Serdang tidak mempunyai wewenang sebagai Penerima Kuasa dalam hal perceraian, untuk melakukan perceraian dapat menggunakan fasilitas Pengacara pada umumnya seperti Law Firm ataupun Law Office, namun hal tersebut adalah berbayar, untuk yang tidak menggunakan honor atau berbayar dapat menggunakan fasilitas probono ataupun LBH yang ada di Pengadilan Negeri Deli Serdang, dapat kami jelaskan dalam hal tersebut Jaksa Pengacara Negara hanya dapat melakukan Pelayanan Hukum yaitu terbatas pada Konsultasi Hukum.
Sekian dan Terimakasih.