Supported by JAMDATUN
Minggu, 27 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-10 10:09:07
Pernikahan dan Perceraian
INGIN MENGAJUKAN PERCERAIAN

izin bertanya, apakah bidang perdata dan tata usaha negara bisa menjadi kuasa atas perceraian?

Dijawab tanggal 2025-03-10 10:15:22+07

Terimakasih atas Pertanyaannya, untuk terkait dengan perceraian kami Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Deli Serdang tidak mempunyai wewenang sebagai Penerima Kuasa dalam hal  perceraian, untuk melakukan perceraian dapat menggunakan fasilitas Pengacara pada umumnya seperti Law Firm ataupun Law Office, namun hal tersebut adalah berbayar, untuk yang tidak menggunakan honor atau berbayar dapat menggunakan fasilitas probono ataupun LBH yang ada di Pengadilan Negeri Deli Serdang, dapat kami jelaskan dalam hal tersebut Jaksa Pengacara Negara hanya dapat melakukan Pelayanan Hukum yaitu terbatas pada Konsultasi Hukum.

Sekian dan Terimakasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. DELI SERDANG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
keabsahan surat kuasa

Dapatkah surat kuasa bermeterai yang

Pertanahan
Hak Milik Tanah

Apakah yang di maksud hak milik?

Pertanahan
Perjanjian jual beli

Saya membeli sebidang tanah beserta r

Pertanahan
Bagaimana status tanah yang saya beli?

Saya membeli tanah dari pihak ketiga

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.