Supported by JAMDATUN
Jumat, 23 Mei 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-05-06 14:31:59
Pertanahan
CARA MENGURUS SERTIFIKAT TANAH YANG HILANG DAN BIAYANYA

Keluarga kami memiliki sebidang tanah warisan dari kakek, yang sertiifikatnya atas nama kakek. Lalu, tanah tersebut diwariskan kepada orang tua kami dan masih dalam sertifikat atas nama kakek. Kemudian orang tua kami telah meninggal dunia, kami selaku anak-anaknya mendapatkan hak waris dari tanah tersebut. Namun diketahui surat sertifikat tersebut telah hilang. Pertanyaannya, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah yang hilang dan biayanya? Lalu, bagaimana cara melacak sertifikat tanah yang hilang?

Dijawab tanggal 2025-05-06 14:36:20+07

Terimakasih Atas Pertanyaan Anda,

Berkaitan dengan pertanyaan Anda, apakah ada cara melacak sertifikat tanah yang hilang? Sepanjang penelusuran kami, cara melacak sertifikat tanah yang hilang dapat dilakukan dengan cek sertifikat tanah online melalui website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“ATR/BPN”) dengan cara sebagai berikut:

  1. masuk ke laman atrbpn.go.id;
  2. klik bagian “layanan pertanahan”;
  3. klik bagian “cari berkas”;
  4. isi kolom pilih kantor, nomor berkas (dalam kasus Anda nomor sertifikat tanah), dan pilih tahu berkas;
  5. situs ATR/BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya.


Selain pada website ATR/BPN, cara melacak sertifikat tanah yang hilang juga dapat dilakukan dengan aplikasi Sentuh Tanahku. Pencarian sertifikat tanah pada aplikasi Sentuh Tanahku dilakukan melalui kolom cari berkas, lalu mengisi informasi yang diperlukan seperti kantor pertanahan, nomor berkas (dalam kasus Anda nomor sertifikat tanah) dan tahun.

Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah yang hilang dan biayanya? 

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

Sertifikat memang menjadi surat tanda bukti suatu hak atas tanah yang juga dibukukan ke dalam buku tanah yang bersangkutan. Jika sebuah sertifikat hak atas tanah hilang, maka dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti, sebagaimana yang diatur dalam PP 24/1997.

Perlu diketahui sebelumnya, penerbitan hak sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat tanah hilang hanya dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak yang tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan pejabat pembuat akta tanah (“PPAT”), atau kutipan risalah lelang, atau akta sesuai Pasal 43 ayat (1) PP 24/1997, atau surat sesuai Pasal 53 PP 24/1997, atau kuasanya.[1]

Namun, jika pemegang atau penerima hak atas tanah tersebut sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.[2] Surat tanda bukti yang dimaksud dapat berupa akta keterangan hak mewaris, atau surat penetapan ahli waris atau surat keterangan ahli waris.[3]

Selain itu, hal lain terkait penggantian sertifikat yang hilang yang perlu Anda perhatikan adalah:[4]

  1. permohonan penggantian sertifikat tanah hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan;
  2. sebelum dilakukan penerbitan sertifikat pengganti, dilakukan pengumuman 1 kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon;
  3. jika dalam waktu 30 hari sejak pengumuman tidak ada yang mengajukan keberatan atas akan diterbitkannya sertifikat pengganti atau ada yang mengajukan keberatan akan tetapi menurut pertimbangan kepala kantor pertanahan keberatan tersebut tidak beralasan, maka diterbitkan sertifikat baru;
  4. akan tetapi, jika dalam waktu 30 hari sejak pengumuman terdapat keberatan yang diajukan dan keberatan tersebut dianggap beralasan, maka oleh kepala kantor pertanahan penerbitan sertifikat tanah hilang pengganti ditolak;
  5. terhadap pengumuman dan penerbitan serta penolakan penerbitan sertifikat baru di atas, dibuatkan berita acara oleh kepala kantor pertanahan;
  6. sertifikat pengganti diserahkan kepada pihak yang memohon diterbitkannya sertifikat tersebut atau orang lain yang diberi kuasa atau menerimanya.

Lebih lanjut, dilansir dari FAQ Info Layanan Pertanahan dan Tata Ruang pada website ATR/BPN, terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam permohonan sertifikat pengganti karena sertifikat tanah hilang, antara lain:

  1. formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;
  2. surat kuasa apabila dikuasakan;
  3. fotokopi identitas pemohon (kartu tanda penduduk (“KTP”), kartu keluarga (“KK”)) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket;
  4. fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinyaoleh petugas loket (bagi badan hukum);
  5. fotokopi sertifikat (jika ada);
  6. surat pertanyaan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan;
  7. surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Masih menurut laman yang sama, waktu penyelesaian permohonan sertifikat pengganti karena sertifikat tanah hilang adalah 40 hari kerja. Lalu, tarif yang harus dibayar adalah Rp350 ribu per sertifikat.

Balik Nama Sertifikat Tanah

Perlu diperhatikan bahwa peralihan hak atas tanah orang tua Anda yang diwariskan kepada Anda perlu dilakukan pendaftaran. Perubahan kepemilikan ketika pendaftaran hak atas tanah ini umumnya dikenal dengan balik nama sertifikat tanah. Dalam mendaftarkan peralihan hak atas tanah dengan dasar pewarisan, ahli waris wajib menyerahkan beberapa dokumen berikut kepada kantor pertanahan, yaitu:[5]

  1. sertifikat hak yang bersangkutan;
  2. surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya; dan
  3. surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Baca juga: Tanah Warisan Belum Bersertifikat, Begini Cara Mengurusnya

Jika penerima warisan hanya satu orang, pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.[6]

Sedangkan, jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, maka pendaftaran peralihan hak atas tanah itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.[7] Akan tetapi, jika terhadap warisan berupa hak atas tanah yang menurut akta pembagian warisan harus dibagi bersama antara beberapa penerima warisan atau waktu didaftarkan belum ada akta pembagian warisnya, maka didaftar peralihan haknya sebagai hak bersama.[8]

Penjelasan balik nama sertifikat tanah atas dasar pewarisan dapat juga ditemukan pada FAQ Info Layanan Pertanahan dan Tata Ruang pada website ATR/BPN. Persyaratan peralihan hak pewaris terdiri dari:

  1. formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;
  2. surat kuasa apabila dikuasakan;
  3. fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket;
  4. sertifikat asli;
  5. surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. akta wasiat notariel;
  7. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (“SPPT”) dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) tahunan berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“SSB”) (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”)) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
  8. penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti Surat Setoran Pajak (“SSP”)/Pajak Penghasilan (“PPh”) untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta rupiah bukti bayar yang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Berapa biaya balik nama sertifikat tanah? Biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan dengan rumus:

Nilai tanah (per m2) x Luas tanah (m2) : 1000

Jika diaplikasikan, misalnya saja tanah yang Anda miliki seluas 100 m2 dengan nilai tahan Rp250 ribu per m2, maka biaya yang harus dikeluarkan yaitu Rp75 ribu.

Baca juga: Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah karena Pewarisan

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SANGGAU
Alamat : Jl. Irian No. 44 Kelurahan Tanjung Sekayam Kecamatan Kapuas, Sungai Sengkuang, Sanggau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat 78516
Kontak : 85752431501

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.