Keluarga kami memiliki sebidang tanah warisan dari kakek, yang sertiifikatnya atas nama kakek. Lalu, tanah tersebut diwariskan kepada orang tua kami dan masih dalam sertifikat atas nama kakek. Kemudian orang tua kami telah meninggal dunia, kami selaku anak-anaknya mendapatkan hak waris dari tanah tersebut. Namun diketahui surat sertifikat tersebut telah hilang. Pertanyaannya, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah yang hilang dan biayanya? Lalu, bagaimana cara melacak sertifikat tanah yang hilang?
Terimakasih Atas Pertanyaan Anda,
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, apakah ada cara melacak sertifikat tanah yang hilang? Sepanjang penelusuran kami, cara melacak sertifikat tanah yang hilang dapat dilakukan dengan cek sertifikat tanah online melalui website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“ATR/BPN”) dengan cara sebagai berikut:
Selain pada website ATR/BPN, cara melacak sertifikat tanah yang hilang juga dapat dilakukan dengan aplikasi Sentuh Tanahku. Pencarian sertifikat tanah pada aplikasi Sentuh Tanahku dilakukan melalui kolom cari berkas, lalu mengisi informasi yang diperlukan seperti kantor pertanahan, nomor berkas (dalam kasus Anda nomor sertifikat tanah) dan tahun.
Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah yang hilang dan biayanya?
Sertifikat memang menjadi surat tanda bukti suatu hak atas tanah yang juga dibukukan ke dalam buku tanah yang bersangkutan. Jika sebuah sertifikat hak atas tanah hilang, maka dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti, sebagaimana yang diatur dalam PP 24/1997.
Perlu diketahui sebelumnya, penerbitan hak sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat tanah hilang hanya dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak yang tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan pejabat pembuat akta tanah (“PPAT”), atau kutipan risalah lelang, atau akta sesuai Pasal 43 ayat (1) PP 24/1997, atau surat sesuai Pasal 53 PP 24/1997, atau kuasanya.[1]
Namun, jika pemegang atau penerima hak atas tanah tersebut sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.[2] Surat tanda bukti yang dimaksud dapat berupa akta keterangan hak mewaris, atau surat penetapan ahli waris atau surat keterangan ahli waris.[3]
Selain itu, hal lain terkait penggantian sertifikat yang hilang yang perlu Anda perhatikan adalah:[4]
Lebih lanjut, dilansir dari FAQ Info Layanan Pertanahan dan Tata Ruang pada website ATR/BPN, terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam permohonan sertifikat pengganti karena sertifikat tanah hilang, antara lain:
Masih menurut laman yang sama, waktu penyelesaian permohonan sertifikat pengganti karena sertifikat tanah hilang adalah 40 hari kerja. Lalu, tarif yang harus dibayar adalah Rp350 ribu per sertifikat.
Perlu diperhatikan bahwa peralihan hak atas tanah orang tua Anda yang diwariskan kepada Anda perlu dilakukan pendaftaran. Perubahan kepemilikan ketika pendaftaran hak atas tanah ini umumnya dikenal dengan balik nama sertifikat tanah. Dalam mendaftarkan peralihan hak atas tanah dengan dasar pewarisan, ahli waris wajib menyerahkan beberapa dokumen berikut kepada kantor pertanahan, yaitu:[5]
Baca juga: Tanah Warisan Belum Bersertifikat, Begini Cara Mengurusnya
Jika penerima warisan hanya satu orang, pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.[6]
Sedangkan, jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, maka pendaftaran peralihan hak atas tanah itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.[7] Akan tetapi, jika terhadap warisan berupa hak atas tanah yang menurut akta pembagian warisan harus dibagi bersama antara beberapa penerima warisan atau waktu didaftarkan belum ada akta pembagian warisnya, maka didaftar peralihan haknya sebagai hak bersama.[8]
Penjelasan balik nama sertifikat tanah atas dasar pewarisan dapat juga ditemukan pada FAQ Info Layanan Pertanahan dan Tata Ruang pada website ATR/BPN. Persyaratan peralihan hak pewaris terdiri dari:
Berapa biaya balik nama sertifikat tanah? Biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan dengan rumus:
Nilai tanah (per m2) x Luas tanah (m2) : 1000
Jika diaplikasikan, misalnya saja tanah yang Anda miliki seluas 100 m2 dengan nilai tahan Rp250 ribu per m2, maka biaya yang harus dikeluarkan yaitu Rp75 ribu.
Baca juga: Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah karena Pewarisan
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Siapa yang bertanggung jawab untuk me
Bagaimana kedudukan hukum perjanjian