Izin bertanya terkait rencana saya dalam pembelian tanah dan bangunan di kawasan Majene.
Saya menerima proposal penawaran yang menarik dari asisten pemilik tanah dan bangunan tersebut. Saya tertarik karena harga yang ditawarkan cukup terjangkau dan lokasinya strategis untuk rencana bisnis saya.
Namun, setelah melakukan riset lebih lanjut, saya menemukan bahwa tanah dan bangunan tersebut dimiliki oleh sebuah PT yang berada di bawah naungan perusahaan induk yang berlokasi di Jakarta. Saat ini, perusahaan induk tersebut sedang menghadapi sengketa PKPU di PN Jakarta Pusat, dan si beneficial owner saat ini sedang dalam tahanan kepolisian Jakarta.
Menurut informasi dari si penjual tersebut, proses PKPU ini sudah berlangsung sejak 2021 dan diperkirakan akan berakhir pada tahun 2026. Penjual juga menjelaskan bahwa tanah tersebut tidak termasuk dalam sengketa PKPU karena dimiliki oleh PT yang berbeda. Si Beneficial Owner juga bukan orang yang tertera dalam sertipikat.
Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah tanah dan bangunan ini aman untuk dibeli secara hukum? Jika saya membeli properti tersebut dalam waktu dekat, apakah saya dapat menguasai tanah dan bangunan tersebut dengan status clear and clean menurut hukum?
Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan dalam melakukan Pembelian tanah dan bangunan yang terkait dengan perusahaan yang sedang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memerlukan kehati-hatian hukum ekstra. Berikut adalah beberapa aspek hukum dan risiko yang perlu Anda pertimbangkan sebelum melanjutkan transaksi:
A. Analisis Risiko Hukum
Berdasarkan informasi yang Anda berikan, ada beberapa potensi risiko hukum dalam pembelian properti ini:
1. Properti dimiliki oleh PT yang berbeda dari perusahaan induk yang sedang dalam PKPU
2. Beneficial owner saat ini dalam tahanan, tetapi tidak tertera di sertipikat
3. Penjual mengklaim bahwa tanah tidak termasuk dalam sengketa PKPU
B. Langkah Hukum yang Harus Dilakukan Sebelum Membeli
Sebelum melanjutkan transaksi, lakukan due diligence hukum secara menyeluruh dengan langkah-langkah berikut:
a. Verifikasi Kepemilikan Tanah dan Status Hukum Properti
1. Periksa Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan
2. Cek Status Pajak dan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Milik (SHM)
b. Periksa Dokumen dan Legalitas Perusahaan Pemilik Tanah
1. Cek Profil PT Pemilik Tanah di AHU Kemenkumham
2. Pastikan Direksi dan Komisaris PT dapat Bertindak secara Sah
c. Cek Status PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
1. Dapatkan salinan putusan dan daftar aset PKPU
2. Cek apakah ada gugatan dari kreditur terhadap aset anak Perusahaan
Jika ada indikasi bahwa aset anak perusahaan bisa ditarik ke dalam PKPU, sebaiknya hindari transaksi ini sampai status hukum properti benar-benar jelas.
d. Buat Perjanjian yang Melindungi Anda sebagai Pembeli
Jika setelah due diligence properti tersebut tetap menarik untuk dibeli, pastikan bahwa:
C. Apakah Properti Ini Aman untuk Dibeli?
Berdasarkan analisis di atas, properti ini berpotensi memiliki risiko hukum karena terkait dengan:
Namun, jika hasil due diligence menunjukkan bahwa properti benar-benar tidak masuk dalam sengketa PKPU, memiliki kepemilikan yang sah, dan tidak ada risiko hukum lain, maka properti bisa dibeli dengan tetap memperhatikan langkah-langkah mitigasi risiko.
D. Rekomendasi
Kami merekomendasikan kepada anda sebelum melakukan pembelian atas tanah dan bangunan, terlebih dahulu :