Supported by JAMDATUN
Rabu, 26 Mar 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-02-10 09:03:09
Pernikahan dan Perceraian
MASALAH HUTANG SAAT CERAI

Saat menikah, suami saya punya banyak hutang. Jika kami bercerai, apakah saya ikut menanggung hutangnya?

Dijawab tanggal 2025-02-11 08:12:57+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.

Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut.

Sebelum masuk pada pembahasan tentang hak masing-masing dari mantan suami dan mantan istri atas harta bersama, perlu diperjelas dulu tentang harta dalam kehidupan rumah tangga atau perkawinan.

Pertama, harta bawaan. Ketika seseorang memasuki dunia rumah tangga melalui akad nikah, maka pada umumnya suami dan istri telah memiliki harta sendiri-sendiri.

Bagi yang sudah memiliki harta sendiri, biasanya itu berupa harta yang dicarinya sendiri sebelum perkawinan maupun harta yang diberikan oleh orang tua, baik berupa hibah, hadiah maupun warisan.

Salah satu asas dalam perkawinan yang perlu dipahami oleh suami-istri yakni asas kemitraan. Pria dan wanita yang memutuskan untuk menikah setuju untuk hidup bersama dalam satu keluarga, bahu-membahu menjaga rumah tangga, dan tidak lagi menjadi masing-masing individu melainkan satu kemitraan.

Asas kemitraan ini dipakai pula menyangkut kepemilikan harta dan hutang yang diperoleh selama perkawinan. Dalam UU Perkawinan, terdapat ketentuan yang mengatur mengenai Harta Bersama, yakni harta milik bersama antara suami dan istri yang dihasilkan selama hidup dalam perkawinan. Sesuai KUH Perdata Pasal 119 & 126 yang berbunyi: “Tanpa perjanjian pisah harta, suami-istri dianggap memiliki harta bersama, termasuk tanggungan hutang yang dibuat selama perkawinan”

Pemanfaatan dari harta bersama adalah untuk keperluan dan kebutuhan bersama, termasuk dalam hal ini membayar hutang. Sementara itu, harta bawaan tetap menjadi milik masing-masing pihak kecuali ada kesepakatan bersama mengani kedua pasangan. Jika ada kesepakatan keduanya untuk meleburkan harta pribadi untuk menjadi harta bersama, maka harta tersebut boleh dipakai juga untuk membayari hutang.

Perceraian yang terjadi akan berpengaruh terhadap kepemilikan harta bersama tersebut. Biasanya disebut sebagai harta gono-gini. Seperti yabg dijelaskan dalam Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi ”Jika terjadi perceraian, harta bersama diatur sesuai hukum masing-masing pihak.” Sehingga apabila terjadi perceraian maka harta bersama akan dibagi secara adil.

Yang dimaksud dengan hutang bersama tentu saja hutang yang terjadi selama perkawinan atas dasar kesepakatan bersama. Jika suami dan istri sepakat melakukan sebuah hutang misalnya dalam pinjaman modal ke bank, kredit rumah, cicil mobil dan lain-lain maka keduanya wajib bahu-membahu membayari hutang tersebut.

Setelah bercerai, jika hutang bersama masih belum terbayar maka kedua pasangan memiliki kewajiban yang sama atasnya. Umumnya, dalam menyelesaikan masalah hutang bersama, akan melihat harta bersama yang dimiliki kedua pasangan. Dalam hal ini, pembagian harta gono-gini baru akan terjadi setelah dari harta bersama dikurangi untuk membayari hutang. Dengan demikian, pembagian harta bersama berupa harta bersih setelah dikurangi hutang. Misalkan suatu pasangan yang bercerai dengan masih memiliki kewajiban cicilan di bank, pembagian harta bersama adalah setelah harta tersebut digunakan untuk membayar hutang bank. Jika mereka memutuskan menjual rumah, maka sebagian uang hasil penjualan untuk memlunasi hutang bank sisanya akan dibagi berdasarkan ketentuan mengenai harta bersama.

Hal yang sama berlaku pula untuk jaminan hutang yang dipakai selama perkawinan. Jika jaminan yang dipakai dalam berhutang adalah jaminan yang berasal dari Harta Bersama maka kepemilikannya adalah milik bersama sehingga harus dibagi secara adil. Tetapi jika jaminan berupa harta bawaan maka akan kembali kepada pihak yang berhak memilikinya.

Demikian penjelasan kami, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin ditanyakan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Subulussalam secara GRATIS.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SUBULUSSALAM
Alamat : Jl. Teuku Umar, Desa Tangga Besi, Kecamtan Simpang Kiri, Kota Subulussalam
Kontak : 81262298161

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pernikahan di bawah umur

apakah diperbolehkan melakukan pernik

Hukum Waris
Ahli waris

saya memiliki teman dan kedua orang t

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Apakah pasangan nikah siri bisa memil

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.