Selamat pagi, nama saya Fitria Ningsih. Saya dan suami saya sudah resmi bercerai. Tapi, mantan suami tidak mau membagi harta gono gini berupa rumah dan mobil. Sebagai informasi, saya dan suami beragama Islam. Apa langkah hukum yang bisa saya tempuh? Mohon solusinya. Terimakasih
Halo Fitria Ningsih,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, kami akan menerangkan mengenai apa saja yang termasuk dalam harta gono-gini? UU Perkawinan mengenal dua jenis harta dalam perkawinan, yaitu:
Kemudian, Sayuti Thalib dalam Hukum Kekeluargaan Indonesia: Berlaku bagi Umat Islam (hal. 83) membedakan harta suami istri menurut Islam menjadi:
Adapun, menurut Pasal 1 huruf f KHI, harta kekayaan dalam perkawinan (syirkah) adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.
Dengan demikian, harta gono-gini adalah harta bersama jika merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Disarikan dari artikel Pembagian Harta Gono-Gini setelah Perceraian, harta gono-gini atau harta bersama tidak selalu mencakup seluruh harta yang dimiliki selama perkawinan, melainkan hanya terbatas pada harta yang diperoleh atas usaha/pencaharian suami atau istri selama perkawinan, tidak termasuk hadiah atau warisan yang diperoleh masing-masing.
Bagaimana pembagian harta gono-gini setelah bercerai? Pada dasarnya, harta gono-gini setelah bercerai wajib dibagi sama rataantara suami istri, baik yang sifatnya piutang maupun utang, kecuali jika terdapat perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta.
Hal tersebut selaras dengan ketentuan Pasal 97 KHI yang mengatur bahwa janda atau duda yang bercerai, maka masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Hal serupa diatur pula dalam yurisprudensi Mahkamah Agung yaitu Putusan MA No. 1448K/Sip/1974 (hal. 31) yang menerangkan bahwa:
Sejak berlakunya UU Perkawinan tentang perkawinan sebagai hukum positif, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian, harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara mantan suami istri.
Akan tetapi, dalam hal suami tidak memberikan nafkah selama berumah tangga dan seluruh harta bersama itu diperoleh istri dari hasil kerjanya, maka istri mendapatkan porsi pembagian harta bersama lebih besar daripada harta suami. Hal tersebut berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan MA No. 266 K/AG/2010 sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan ternyata suami tidak memberikan nafkah dari hasil kerjanya dan seluruh harta bersama diperoleh isteri dari hasil kerjanya, maka demi rasa keadilan, pantaslah Penggugat memperoleh harta bersama sebesar yang ditetapkan dalam amar putusan di bawah ini;
… Menetapkan Penggugat berhak memiliki ¾ (tiga perempat) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada amar tersebut di atas dan Tergugat berhak memiliki ¼ (seperempat) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada amar tersebut di atas;
Kami tidak mendapatkan informasi mengenai putusan cerai yang Anda maksud tersebut sudah memuat pembagian harta gono-gini atau tidak.
Lantas, bagaimana kalau suami tidak mau membagi harta gono-gini? Pada prinsipnya, langkah hukum yang dapat ditempuh adalah dengan mengajukan gugatan bersamaan dengan gugatan cerai di Pengadilan Agama (karena Anda dan mantan suami beragama Islam).
Kendati demikian, gugatan mengenai pembagian harta gono-gini juga bisa diajukan setelah mantan suami istri tersebut resmi bercerai secara hukum.
Hal tersebut dilandaskan pada ketentuan Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama, yang pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan penjelasan di atas, jika telah ada putusan cerai dari pengadilan namun Anda belum mengajukan gugatan harta gono-gini, Anda dapat mengajukan gugatan pembagian harta bersama ke Pengadilan Agama.
Namun, jika telah ada putusan pembagian harta gono-gini bersamaan dengan putusan cerai dari Pengadilan Agama namun mantan suami Anda tidak secara sukarela membagi harta gono-gini berdasarkan putusan tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama yang memutus perkara, dengan syarat putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis.