izin bapak ibuk JPN . saya ingin menanyakan mengenai Bagaimana cara untuk melakukan peralihan hak atas tanah? terimakasih bapak ibuk
Dari permasalahan yang disampaikan oleh Pemohon tersebut diatas, JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kejaksaan Negeri Padang Panjang memberikan penjelasan dan arahan hukum secara langsung yaitu :
Terdapat beberapa cara untuk melakukan peralihanhak atas tanah, yaitu di antaranya denganmelakukan hibah, jual beli, tukar menukar, yangmana hal tersebut telah diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) : Peralihan hak atas tanah dan hak milik atassatuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan danperbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yangdibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.