Supported by JAMDATUN
Selasa, 22 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-18 12:06:25
Pertanahan
HAK ATASTANAH

izin bapak ibuk JPN . saya ingin menanyakan mengenai Bagaimana cara untuk melakukan peralihan hak atas tanah? terimakasih bapak ibuk

Dijawab tanggal 2025-03-21 11:50:17+07

Dari permasalahan yang disampaikan oleh Pemohon tersebut diatas, JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kejaksaan Negeri Padang Panjang memberikan penjelasan dan arahan hukum secara langsung yaitu :

Terdapat beberapa cara untuk melakukan peralihanhak atas tanah, yaitu di antaranya denganmelakukan hibah, jual beli, tukar menukar, yangmana hal tersebut telah diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) : Peralihan hak atas tanah dan hak milik atassatuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan danperbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yangdibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG PANJANG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Pembagian tanah

Kakek saya memiliki tanah 90m² kuran

Pernikahan dan Perceraian
HAK IBU HAMIL

Assalamualaikum izin bapak dan ibu sa

Pertanahan
Sertifikat Baru

Selamat siang bapak/ibu, saya ijin be

Hutang Piutang
hutang piutang

Bahwa pada tahun 2024, teman saya ber

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.