Dijawab tanggal 2025-03-10 15:12:23+07
Terimakasih atas pertanyaan yang saudara ajukan, saya akan menjawab pertanyaan saudara.
Pajak jual beli tanah di Indonesia umumnya terdiri dari dua jenis pajak utama:
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Pajak ini umumnya ditanggung oleh pembeli. BPHTB dihitung berdasarkan nilai transaksi atau nilai pasar tanah yang dibeli, dan tarifnya ditentukan oleh pemerintah daerah.
- Pajak Penghasilan (PPh) atas Penjualan Tanah: Pajak ini dikenakan pada pihak penjual. Penjual wajib membayar PPh Final yang besarnya 2,5% dari nilai transaksi atau harga jual tanah.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000. Pasal-pasal terkait BPHTB di antaranya adalah:- Pasal 1 Ayat (1): “Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang selanjutnya disebut BPHTB, adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.”
- Pasal 4 Ayat (1): “BPHTB dikenakan atas setiap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang meliputi pembelian, tukar menukar, hibah, warisan, dan pemberian hak lainnya.”
- Pasal 5 Ayat (1): “Pihak yang wajib membayar BPHTB adalah pembeli atau pihak yang menerima hak atas tanah dan/atau bangunan.”
- Pajak Penghasilan (PPh) atas Penjualan Tanah
Pajak Penghasilan atas penjualan tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. PPh Final yang dikenakan pada penjual tanah diatur dalam pasal berikut:- Pasal 4 ayat (2) huruf g: “Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan kepada penjual dengan tarif final sebesar 2,5% dari nilai transaksi.”
- Pasal 17 Ayat (1) huruf c: Mengenai tarif PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang dibayar oleh penjual, yaitu sebesar 2,5% dari nilai transaksi.
Jadi, BPHTB diatur oleh UU Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, sementara PPh atas penjualan tanah diatur oleh UU Pajak Penghasilan. Pihak yang wajib membayar BPHTB adalah pembeli, sementara PPh Final ditanggung oleh penjual.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BATUBARA
Alamat : Jalan Kayu Ara No 30 Labuhan Ruku Tlp/Fax (0623) 51180
Kontak : 82161850436