Supported by JAMDATUN
Senin, 16 Jun 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-06-04 15:50:25
Pertanahan
TANAH WAKAF

Saya memiliki pertanyaan mengenai hukum menjual tanah wakaf, tanah wakaf bolehkah dijual? Apakah boleh menjual tanah wakaf untuk kepentingan umum? Dalam hal menukar, menukar tanah wakaf apa hukumnya? Bagaimana hukumnya membeli tanah wakaf? Tolong jawab pertanyaan saya berdasarkan UU Wakaf!

Dijawab tanggal 2025-06-04 16:01:55+07

mengenai status hukum tanah wakaf dan kemungkinan untuk menjualnya, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, wakaf adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta miliknya guna dimanfaatkan bagi kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum, baik untuk jangka waktu tertentu maupun selamanya, sesuai syariat Islam. Harta benda yang bisa diwakafkan dapat berupa benda tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, tanaman, hingga rumah susun, dan juga benda bergerak seperti uang, kendaraan, logam mulia, serta hak kekayaan intelektual.

Terkait dengan pertanyaan Anda mengenai tanah wakaf, perlu diketahui bahwa setelah diwakafkan, status tanah tersebut berubah menjadi harta wakaf. Harta ini tidak lagi menjadi milik pribadi, melainkan diperuntukkan untuk kepentingan umat dan dikelola oleh pihak yang disebut nazhir. Sertifikat atas tanah wakaf ini kemudian diterbitkan atas nama nazhir sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri yang mengatur pertanahan.

Adapun hukum menjual tanah wakaf, pada prinsipnya tidak diperbolehkan. Undang-undang secara tegas melarang harta wakaf untuk dijual, diwariskan, dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dialihkan, maupun ditukar, kecuali dalam hal tertentu yang sangat terbatas. Salah satu pengecualian adalah jika tanah wakaf tersebut berada di lokasi yang ditetapkan sebagai bagian dari kepentingan umum menurut rencana tata ruang wilayah dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, tanah wakaf dapat ditukar, namun harus dengan izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Penukaran tersebut pun harus dilakukan dengan harta yang memiliki nilai dan manfaat setara dengan tanah wakaf semula.

Dengan demikian, menjual tanah wakaf untuk alasan apa pun, termasuk untuk kepentingan umum, secara hukum tidak dibenarkan. Alternatif yang dimungkinkan hanya berupa penukaran dalam kondisi khusus sebagaimana telah diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TULANG BAWANG BARAT
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Perceraian karena pasangan meninggalkan tanpa kabar

Mohon ijin bertanya bapak/ibu Jaksa,

Pertanahan
Penyerobotan Tanah

Ibu saya memiliki tanah yang sudah be

Pernikahan dan Perceraian
Status Anak dari Perkawinan Siri

Assalamu'alaikum ijin bertanya Bapak/

Hutang Piutang
Peminjaman Mobil

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabar

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.