Supported by JAMDATUN
Jumat, 25 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-06 11:26:30
Pernikahan dan Perceraian
BISAKAH KAWIN LARI DIPIDANA?

Saya perempuan usia 20 tahun. Saya dan pasangan berniat menikah sejak 6 bulan yang lalu. Laki-laki pilihan saya telah melamar pada orang tua saya, tetapi mereka menolak dan mengusirnya. Pacar saya itu berusia 23 tahun dan telah bekerja tetap. Orang tua saya tidak pernah menyetujui hubungan kami dengan alasan keluarganya miskin dan menuduh pacar saya mengguna-guna saya agar saya jatuh cinta padanya. Bulan depan pacar saya akan datang lagi ke rumah saya untuk melamar sekali lagi. Jika ortu saya tetap menolaknya, saya mau kawin lari dengan pacar saya. Bagaimanakah hukumnya? Dan bisakah kami tetap menikah dengan cara lain? Saya takut jika orang tua saya melaporkan polisi dengan mengatakan jika saya dibawa kabur, padahal itu semua dengan inisiatif saya dan kemauan saya sendiri.

Dijawab tanggal 2025-03-12 09:50:51+07

Suatu perkawinan dapat dilangsungkan jika memenuhi syarat sah perkawinan dan syarat lain yang ditentukan dalam UU Perkawinan. Salah satunya adalah mendapatkan izin orang tua bagi calon mempelai yang berusia di bawah 21 tahun. Namun, jika Anda kawin lari, syarat mengenai izin tersebut dapat Anda dapatkan dengan cara mengajukan permohonan ke pengadilan setempat.

Penjelasan Pasal 454 ayat (2) UU 1/2023 menerangkan bahwa pengertian "membawa pergi perempuan" atau "melarikan perempuan" dalam ketentuan ini berbeda dengan "penculikan" dan "penyanderaan". Tindakan membawa pergi perempuan umumnya terjadi antara laki-laki (yang melarikan) dan perempuan (yang dilarikan) berkaitan dengan hubungan cinta, dan karena itu perbuatan tersebut dilakukan atas persetujuan pihak perempuan.

Unsur tindak pidana dalam ketentuan ayat (2) tidak dikaitkan dengan umur perempuan yang dibawa lari, masih belum dewasa, atau masih di bawah umur, baik dalam status perkawinan ataupun tidak, tetapi jika perempuan tersebut dilarikan dengan tipu muslihat, kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, maka ancaman pidananya lebih berat.

Lebih lanjut, jika mengacu pada Pasal 150 UU 1/2023 mengenai batas usia anak dalam KUHP adalah 18 tahun dan Anda sudah berusia 20 tahun, maka menurut pendapat kami, Anda sudah termasuk kategori dewasa. Dengan demikian, menurut hemat kami, kawin lari sesama orang dewasa atas dasar kerelaan kedua belah pihak yang tidak terdapat unsur tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, tidak bisa dipidana.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. PAYAKUMBUH DI PANGKALAN KOTABARU
Alamat : Jl. LINTAS SUMBAR-RIAU KM 54. Telp. (0752) – 55004, Fax. (0752) – 55005
Kontak : 81386521707

Cari

Terbaru

Pertanahan
Syarat dan Biaya balik nama sertifikat SHM

Saya baru membeli tanah SHM dan ingin

Hutang Piutang
Tidak membayar sewa rumah apakah bisa dikenakan tindak pidana

Saya menyewakan sebuah rumah kepada s

Pendirian dan pembubaran PT
Aturan Pendirian CV dan Dampaknya Jika Tidak Didaftarkan

Saya ingin mendirikan CV dan mendafta

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Saya ingin bertanya, dalam kontrak ju

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.