Saya ingin bertanya, ahli waris secara hukum barat maupun hukum Islam diwajibkan menanggung utang pewaris. Pembayaran diutamakan dari harta peninggalan pewaris. Lalu bagaimana bila harta yang ditinggalkan tidak bisa menutupi utang-utangnya sebelum dibagi waris?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Pertama-tama, kami akan merujuk pada ketentuan Pasal 833 ayat (1) KUH Perdata yang menegaskan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
Selanjutnya, segala harta peninggalan (harta warisan) dari seseorang yang telah meninggal dunia baik aktiva dan pasivanya yaitu utang dan piutangnya diwariskan kepada para ahli waris. Dalam hal ini, seorang ahli waris dapat memilih apakah ingin menerima secara murni, menerima dengan catatan, atau menolak warisan.
Apabila seorang ahli waris memilih menerima secara murni, maka ia bertanggung gugat atas utang dari pewaris meskipun harta warisan yang diterimanya tidak mencukupi. Selanjutnya, apabila seseorang menerima warisan dengan catatan, maka ia turut bertanggung gugat sebatas harta warisan yang diterimanya. Sementara, apabila seorang ahli waris menolak warisan, maka secara hukum ia bukanlah ahli waris dan penolakan tersebut harus dinyatakan secara tegas di kepaniteraan Pengadilan Negeri. Hal ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1057 s.d Pasal 1058 KUH Perdata.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ahli waris dapat menanggung semua hak pewaris, termasuk utangnya. Bagi ahli waris yang bersedia menerima warisan, ahli waris tersebut harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu. Namun, perlu dicatat bahwa tidak ada seorang pun yang diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.
Selanjutnya, terkhusus bagi pewaris dan ahli waris yang beragama Islam, berlaku KHI yang secara lebih rinci mengatur mengenai keadaan apabila warisan tidak mencukupi untuk membayar utang pewaris. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 175 ayat (2) KHI berikut: “Tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya”.
Oleh karena itu, ahli waris hanya dibebani kewajiban membayar utang pewaris sebatas pada harta peninggalan pewaris. Ahli waris tidak berkewajiban menggunakan harta pribadinya sendiri untuk membayar utang-utang pewaris. Sehingga, dalam hal harta warisan tidak mencukupi untuk membayar utang pewaris, para ahli waris dapat saja menolak seluruh warisan atau membayarkannya sebatas pada harta peninggalan pewaris.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang secara Gratis.
Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.