Izin bertanya, apakah seorang residivis yang melakukan pencurian terhadap buah kelapa sawit yang hanya dua tandan dapat dipidana?
Dapat kami jelaskan, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mana pada Pasal 107 huruf d “memanen dan atau memungut hasil perkebunan" dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak 4 miliar rupiah. Berdasarkan dasar hukum tersebut maka walau hanya 2 tandan apabila milik perkebunan milik swasta atau PTPN dapat dipidana
Bagaimana jika tanah yang saya miliki