Supported by JAMDATUN
Jumat, 18 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-12 10:03:25
Pertanahan
PENCURIAN SAWIT

Izin bertanya, apakah seorang residivis yang melakukan pencurian terhadap buah kelapa sawit yang hanya dua tandan dapat dipidana?

Dijawab tanggal 2025-03-12 10:13:10+07

Dapat kami jelaskan, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mana pada Pasal 107 huruf d “memanen dan atau memungut hasil perkebunan" dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak 4 miliar rupiah. Berdasarkan dasar hukum tersebut maka walau hanya 2 tandan apabila milik perkebunan milik swasta atau PTPN dapat dipidana

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. DELI SERDANG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Ibu saya menikah dan menjadi istri ke

Hutang Piutang
Perubahan Perjanjian

Saya menyewakan rumah selama 5 tahun

Pertanahan
Tanah Milik Pribadi Yang Terkena Proyek Pembangunan Jalan

Bagaimana jika tanah yang saya miliki

Hutang Piutang
Hutang pinjaman

Sudah beberapa bulan saya selalu men

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.