Saya mau menanyakan. Ada alat berat proyek perbaikan jalan raya parkir di lahan parkiran orang tua saya. Apakah pihak proyek akan memberikan kompensasinya atau ganti rugi?
Fasilitas parkir untuk umum adalah fasilitas parkir di luar badan jalan berupa gedung parkir atau taman parkir yang diusahakan sebagai kegiatan usaha yang berdiri sendiri dengan menyediakan jasa pelayanan parkir untuk umum.
Pengertian tersebut diperluas dalam peraturan pelaksananya, yakni Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir yang pada Lampiran huruf A angka 3 menyatakan bahwa: Fasilitas parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) yang dimaksud dengan parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Berkaitan dengan kasus yang Anda tanyakan, kami menyarankan 2 upaya yang dapat dilakukan yaitu:
Pertama, yang dapat dilakukan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas alat berat proyek yang parkir di lahan parkiran orang tua Anda adalah terlebih dahulu menempuh cara kekeluargaan dengan mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada pihak yang bertanggung jawab mengenai dasar pemarkiran alat proyek tersebut di lahan parkiran orang tua Anda. Kemudian, orang tua Anda dengan pihak yang bertanggung jawab tersebut dapat melakukan suatu musyawarah untuk mencapai mufakat, yang berupa penandatanganan surat perjanjian sewa menyewa lahan parkir untuk alat berat proyek, karena lahan tersebut adalah milik orang tua Anda, maka yang sejatinya berhak memakai dan memanfaatkannya adalah orang tua Anda.
Apabila di kemudian hari salah satu pihak ingkar janji sehingga tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang termuat dalam surat perjanjian maka pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur perdata dengan menggugat pihak yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dengan dalil wanprestasi sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1239 KUH Perdata yang menyatakan: Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Di sisi lain, apabila pihak yang bertanggung jawab atas alat berat menolak untuk membuat perjanjian, dan alat berat tetap diparkir pada lahan parkir milik orang tua Anda, sehingga orang tua Anda mengalami kerugian karena kendaraan bermotor lainnya tidak dapat parkir dilahan parkir tersebut, maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (“PMH”) karena hak subjektif orang tua Anda telah dilanggar, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana.
Hal yang dapat orang tua Anda lakukan adalah menunut ganti kerugian dengan mengajukan gugatan PMH (Onrechtmatige daad) pada pengadilan tempat tinggal pihak yang bertanggung jawab atas alat berat tersebut, berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:
Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Namun, sebelum melakukan upaya gugatan perdata, terlebih dahulu orang tua Anda dapat melakukan somasi. Istilah somasi tidak dikenal dalam KUH Perdata, namun dalam doktrin dan yuridprudensi istilah somasi digunakan untuk menyebut suatu perintah atau peringatan (surat teguran).
Penjelasan lebih lanjut mengenai somasi dan isinya dapat Anda simak dalam Bisakah Isi Somasi Langsung Menuntut Ganti Rugi?.
Kedua, apabila setelah diberi somasi pihak yang bertanggung jawab atas alat berat tersebut tidak juga mengindahkan, selain melakukan gugatan PMH, langkah alternatif yang dapat orang tua Anda lakukan adalah menempuh jalur pidana dengan melaporkan pihak tersebut kepada kepolisian atas dugaan tindak pidana dalam Pasal 551 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“Pidana”) dan/atau Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya(“Perppu 51/1960”) yang masing-masing menyatakan:
Barang siapa tanpa wenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam pasal-pasal 3, 4 dan 5, maka dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak- banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah );
Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi orang tua Anda dan memperjuangkan hak orang tua Anda atas ganti kerugian akibat tindakan pihak yang bertanggung jawab atas alat berat tersebut, dapat ditempuh upaya hukum secara perdata maupun pidana sebagaimana yang telah kami jelaskan. Agar anda dapat memberitahu orang tua anda terlebih dahulu untuk memastikan apakah benar alat berat proyek tersebut parkir di lahan orang tua saudara
Mohon ijin bertanya bapak/ibu Jaksa,