Bahwa Orangtua saya mempunyai lahan yang telah diberikan kuasa oleh negara (pemerintah kecamatan). Surat Kuasa Pengelolaan Lahan tersebut dikeluarkan pada tahun 1980-an seluas 2 hektar. Orangtua saya sebagai Penerima kuasa kini sudah meninggal dunia. Apakah kemudian lahan tersebut dapat dimiliki/dikelola oleh ahli waris dari penerima kuasa ?
JPN berpendapat definisi hak pengelolaan dimuat dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (“PP 40/1996”) yang menjelaskan bahwa hak pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. Pada prinsipnya tujuan pemakaian tanah adalah untuk memenuhi dua jenis kebutuhan yaitu untuk diusahakan dan untuk membangun sesuatu. Namun, mengingat saudara menyatakan bahwa surat kuasa pengelolaan lahan diberikan pada tahun 1980-an, tentunya tidak mungkin jika hal tersebut didasarkan atas peraturan yang baru diterbitkan pada tahun 1996. Oleh karena itu, sebelumnya memang sudah ada pengaturan mengenai hak pengelolaan ini, yaitu dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Menguasai Negara dan Ketentuan-Ketentuan Tentang Kebijaksanaan Selanjutnya (“PMA 9/1965”), Namun, bahwa saat ini PMA 9/1965 tidak berlaku lagi karena telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Pertanahan. Berdasarkan Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) Pemberian kuasa berakhir salah satunya dengan meninggalnya yang menerima kuasa, sehingga surat kuasa tersebut tidak berlaku lagi dan hak didalamnya tidak dapat diwariskan ke ahli waris.
Bagaimana jika tanah yang saya miliki