Supported by JAMDATUN
Jumat, 11 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-07 11:17:11
Pertanahan
KEABSAHAN SERTIFIKAT TANAH PENGGANTI APABILA SERTIFIKAT TANAH YANG HILANG SEBELUMNYA TELAH DI TEMUKAN

Saya ingin bertanya, saya pernah membuat sertifikat tanah pengganti karena sertifikat sebelumnya sempat hilang. Namun kemudian sertifikat tanah yang hilang ternyata ditemukan kembali. Lalu bagaimana mengenai keabsahan sertifikat tanah pengganti tersebut jika yang hilang sudah ditemukan?

Dijawab tanggal 2025-03-07 11:34:46+07

Terimakasih atas pertanyaan yang saudara ajukan, saya akan menjawab pertanyaan saudara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997), penerbitan sertifikat pengganti memang dimungkinkan atas permohonan pemegang hak sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blangko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi.

Permohonan tersebut hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau kutipan risalah lelang atau dokumen lainnya. Khusus untuk permohonan penggantian sertifikat yang hilang, harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan.

Mengenai kekuatan hukum sertifikat tanah pengganti jika sertifikat tanah yang hilang ditemukan, maka sertifikat tanah pengganti tetap berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, sedangkan sertifikat tanah yang tadinya hilang dan sudah ditemukan kembali tidak berlaku lagi, karena sebelum diterbitkannya sertifikat pengganti tersebut telah dilakukan pengumuman dalam salah satu surat kabar harian setempat dan dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman tidak ada yang mengajukan keberatan mengenai akan diterbitkannya sertifikat pengganti tersebut atau ada yang mengajukan keberatan akan tetapi menurut pertimbangan Kepala Kantor Pertanahan keberatan tersebut tidak beralasan. (Vide Pasal 59 ayat (3) PP 24/1997) Dalam ketentuan perihal sertifikat pengganti yang diterbitkan karena sertifikat hak atas tanah tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam lelang eksekusi bahkan ditegaskan bahwa yang diumumkan adalah diterbitkannya sertifikat pengganti dan tidak berlakunya lagi sertifikat yang lama. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BATUBARA
Alamat : Jalan Kayu Ara No 30 Labuhan Ruku Tlp/Fax (0623) 51180
Kontak : 82161850436

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
jaminan agunan

Bisakah harta debitur bank yang dijad

Hukum Waris
Permasalahan Waris

Assalamualaikum warakhmatullahi wabar

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Assalamualaikum wr.wb. Bapak/Ibu mau

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

saya ucapkan terimakasih kepada Kejak

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.