Kami sudah lama bercerai, sekarang ingin menjual rumah, diminta untuk menunjukkan akta cerai. Namun setelah dicari dokumen tersebut tidak ditemukan sama sekali, bahkan salinannya pun tidak ada.apakah masih memungkinkan untuk mendapatkan salinan akta cerai tersebut? Dan apakah solusi atas permasalahan ini?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perceraian merupakan salah satu penyebab putusnya perkawinan yang hanya dapat dilakukan di hadapan sidang pengadilan.[1] Perceraian berlangsung di pengadilan agama untuk yang beragama Islam dan pengadilan negeri untuk penganut agama selain Islam.[2]
Bagi pemeluk agama Islam, perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[3]
Kemudian, satu helai putusannya akan dikirimkan oleh panitera/pejabat pengadilan kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi dan mendaftarkannya dalam sebuah daftar.[4] Selanjutnya, akta cerai diberikan langsung kepada masing-masing suami/istri yang bercerai paling lambat 7 hari setelah putusan diberitahukan kepada masing-masing pihak.[5]
Sementara itu, bagi yang beragama selain Islam, perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan oleh pegawai pencatat.[6]
Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Disdukcapil”) paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Setelah itu, barulah diterbitkan kutipan akta perceraian.[7]
Berdasarkan penjelasan di atas, perceraian dianggap telah tercatat secara resmi apabila telah diterbitkan kutipan akta perceraian.
Jika akta perceraian hilang, maka Anda dapat mengajukan permohonan penggantian akta cerai ke pengadilan agama. Disarikan dari artikel Permohonan Duplikat Akta Cerai, syarat yang harus dipenuhi adalah:
Selain itu, jika kutipan akta cerai hilang, Anda juga dapat mengurusnya ke Disdukcapil. Disarikan dari laman Disdukcapil Surabaya Akta Perceraian Hilang atau Rusak (Kutipan Kedua) persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
Lebih lanjut, Permenag 30/2024 menyatakan bahwa buku nikah yang rusak atau hilang diterbitkan buku nikah pengganti.[8] Permohonan buku nikah yang hilang tersebut diajukan ke KUA tempat dilaksanakannya akad nikah dan harus disertai dengan surat keterangan hilang dari kepolisian.[9]
Mengutip artikel Gratis, Ganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak, masyarakat yang kehilangan buku nikah diminta untuk membawa sejumlah persyaratan, yakni surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP, serta pas foto ukuran 2x3 dengan latar belakang warna biru.
Setelah semua persyaratan lengkap, pemohon dapat mendatangi KUA tempat pasangan tersebut dahulu mendaftarkan pernikahannya.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Siapa yang bertanggung jawab untuk me
Bagaimana kedudukan hukum perjanjian