Supported by JAMDATUN
Jumat, 23 Mei 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-05-07 09:50:25
Pernikahan dan Perceraian
CARA MENGURUS AKTA CERAI DAN SURAT NIKAH YANG HILANG

Kami sudah lama bercerai, sekarang ingin menjual rumah, diminta untuk menunjukkan akta cerai. Namun setelah dicari dokumen tersebut tidak ditemukan sama sekali, bahkan salinannya pun tidak ada.apakah masih memungkinkan untuk mendapatkan salinan akta cerai tersebut? Dan apakah solusi atas permasalahan ini?

Dijawab tanggal 2025-05-07 10:17:35+07

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Perceraian merupakan salah satu penyebab putusnya perkawinan yang hanya dapat dilakukan di hadapan sidang pengadilan.[1] Perceraian berlangsung di pengadilan agama untuk yang beragama Islam dan pengadilan negeri untuk penganut agama selain Islam.[2]

Bagi pemeluk agama Islam, perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[3]

Kemudian, satu helai putusannya akan dikirimkan oleh panitera/pejabat pengadilan kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi dan mendaftarkannya dalam sebuah daftar.[4] Selanjutnya, akta cerai diberikan langsung kepada masing-masing suami/istri yang bercerai paling lambat 7 hari setelah putusan diberitahukan kepada masing-masing pihak.[5]

Sementara itu, bagi yang beragama selain Islam, perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan oleh pegawai pencatat.[6]

Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Disdukcapil”) paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Setelah itu, barulah diterbitkan kutipan akta perceraian.[7]

Berdasarkan penjelasan di atas, perceraian dianggap telah tercatat secara resmi apabila telah diterbitkan kutipan akta perceraian.

Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

Jika akta perceraian hilang, maka Anda dapat mengajukan permohonan penggantian akta cerai ke pengadilan agama. Disarikan dari artikel Permohonan Duplikat Akta Cerai, syarat yang harus dipenuhi adalah:

  1. Menyerahkan surat keterangan dari kepala desa/kelurahan (bermeterai) yang menerangkan bahwa pemohon sejak cerai hingga mengajukan duplikat akta cerai belum pernah menikah lagi dan dipernuhanak untuk apa yang diketahui kepala KUA setempat.
  2. Menyerahkan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
  3. Menyerahkan surat keterangan kehilangan/kerusakan akta cerai dari kepolisian setempat.
  4. Membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Selain itu, jika kutipan akta cerai hilang, Anda juga dapat mengurusnya ke Disdukcapil. Disarikan dari laman Disdukcapil Surabaya Akta Perceraian Hilang atau Rusak (Kutipan Kedua) persyaratan yang harus dipenuhi adalah:

  1. Akta perceraian yang rusak (jika rusak).
  2. Surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang).
  3. Fotokopi akta perceraian.
  4. Kartu keluarga/KTP pelapor.

Cara Mengurus Buku Nikah Hilang

Lebih lanjut, Permenag 30/2024 menyatakan bahwa buku nikah yang rusak atau hilang diterbitkan buku nikah pengganti.[8] Permohonan buku nikah yang hilang tersebut diajukan ke KUA tempat dilaksanakannya akad nikah dan harus disertai dengan surat keterangan hilang dari kepolisian.[9]

Mengutip artikel Gratis, Ganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak, masyarakat yang kehilangan buku nikah diminta untuk membawa sejumlah persyaratan, yakni surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP, serta pas foto ukuran 2x3 dengan latar belakang warna biru.

Setelah semua persyaratan lengkap, pemohon dapat mendatangi KUA tempat pasangan tersebut dahulu mendaftarkan pernikahannya.

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  5. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  9. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  10. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SANGGAU
Alamat : Jl. Irian No. 44 Kelurahan Tanjung Sekayam Kecamatan Kapuas, Sungai Sengkuang, Sanggau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat 78516
Kontak : 85752431501

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.