Supported by JAMDATUN
Minggu, 13 Jul 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-06-10 09:16:17
Pertanahan
SURAT KEPEMILIKAN TANAH

Bagaimana penyelesaian surat kepemilikan ganda, yang dimana kami baru sadar setelah 10 tahun kemudian. Yang dimana pemilik sebelumnya sudah meninggal. Disini kami juga belum membalik kan nama tanah tersebut. Bagaimana cara penyelesaian tersebut

Dijawab tanggal 2025-06-10 13:33:01+07

selamat pagi,

terima kasih telah menggunakan layanan Halo JPN Sdra. Alya Ikbar Yuandrie, berikut tim Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Mempawah menjawab pertanyaan saudara

perlu diketahui bahwa berdasarkan Yurisprudensi MA 5/Yur/Pdt/2018 menyatakan :

“jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah setifikat hak yang terbit lebih dahulu.” maka dari itu dapat disimpulkan sertifikat yang lebih dulu diterbitkan yang dianggap sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Penyelesaian sertifikat tanah jika pemilik sudah meninggal, terutama karena pewarisan, melibatkan beberapa langkah.

Pertama, ahli waris perlu mengurus surat kematian pemilik lama dan mendapatkan surat keterangan waris dari Pengadilan Agama atau Notaris. Kemudian, salah satu dari pihak Pengadilan Agama atau Notaris dapat mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor ATR/BPN. 

demikian dapat kami jelaskan, kami harap jawaban dari kami dapat membantu atas pertanyaan yang Saudara ajukan

Salam Hormat, Tim Halo JPN

Kejaksaan Negeri Mempawah

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MEMPAWAH
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
PERGANTIAN NAMA ANAK

Bagaimana prosedur untuk melakukan pe

Pendirian dan pembubaran PT
Pendirian dan Pemegang Saham PT oleh Suami Istri

Apakah suami istri dapat mendirikan P

Hutang Piutang
Rumah yang dijadikan perjanjian kredit terbakar

Jika rumah yang dijadikan perjanjian

Pertanahan
Tanda Bukti Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Sewa

Jika ingin memperoleh Hak Guna Bangun

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.