Bagaimana penyelesaian surat kepemilikan ganda, yang dimana kami baru sadar setelah 10 tahun kemudian. Yang dimana pemilik sebelumnya sudah meninggal. Disini kami juga belum membalik kan nama tanah tersebut. Bagaimana cara penyelesaian tersebut
selamat pagi,
terima kasih telah menggunakan layanan Halo JPN Sdra. Alya Ikbar Yuandrie, berikut tim Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Mempawah menjawab pertanyaan saudara
perlu diketahui bahwa berdasarkan Yurisprudensi MA 5/Yur/Pdt/2018 menyatakan :
“jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah setifikat hak yang terbit lebih dahulu.” maka dari itu dapat disimpulkan sertifikat yang lebih dulu diterbitkan yang dianggap sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Penyelesaian sertifikat tanah jika pemilik sudah meninggal, terutama karena pewarisan, melibatkan beberapa langkah.
Pertama, ahli waris perlu mengurus surat kematian pemilik lama dan mendapatkan surat keterangan waris dari Pengadilan Agama atau Notaris. Kemudian, salah satu dari pihak Pengadilan Agama atau Notaris dapat mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor ATR/BPN.
demikian dapat kami jelaskan, kami harap jawaban dari kami dapat membantu atas pertanyaan yang Saudara ajukan
Salam Hormat, Tim Halo JPN
Kejaksaan Negeri Mempawah
Mohon ijin bertanya bapak/ibu Jaksa,