Dijawab tanggal 2025-03-11 09:32:31+07
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Menurut pasal 39 ayat (2) undang - undang nomor 1/974 tentang perkawinan juncto pasal 19 PP nomor 9/1975, dijelaskan bahwa alasan alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah :
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk,penjudi,dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan .
- Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain tanpa ada alasan yang sah atau karena ada hal yang lain diluar kemampuannya .
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung .
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang. membahayakan terhadap pihak yang lain
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri.
- Antara suami atau istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi di dalam rumah tangga.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Agam secara gratis.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. AGAM
Alamat : Jl. Jendral Sudirman, Lubuk Basung, Kec. Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat
Kontak : 81229756313