Selamat sore saya resa seorang mahasiswi, orang tua kami memiliki sebidang tanah namun tidak memiliki sertifikat, jadi yang ingin saya tanyakan bagaimana kekuatan hukum tanah yang kami miliki yang hanya berdasarkan skt dari kelurahan dan apa saja tahapan dalam membuat sertifikat yang saya miliki. terima kasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN, adapun jawaban kami adalah :
Alas hak yang diakui sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peratutan Dasar Pokok Agraria (UUPA) adalah surat keterangan tanah. Surat keterangan tanah ini dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah. Namun, setelah UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, surat keterangan tanah tidak lagi diakui sebagai alas hak dalam pendaftaran tanah. Bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat adalah sertifikat tanah, dalam hal ini Sertipikat Hak Milik (SHM). SHM menjamin secara hukum bahwa orang yang tercantum dalam sertifikat adalah pemilik haknya.
Jenis-jenis hak atas tanah di Indonesia adalah:
a. Hak milik
b. Hak guna usaha
c. Hak guna bangunan
d. Hak pakai
e. Hak membuka tanah
f. Hak memungut hasil hutan
g. Hak milik merupakan hak tanah terkuat dan terpenuh yang hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia. Hak ini dapat diwariskan turun temurun tanpa ada batasan waktu berakhir
Jadi kesimpulannya hak yang berlaku adalah Sertifikat, agar SKT segera dinaikan statusnya menjadi Sertifikat
Untuk membuat sertifikat Hak Milik (SHM), Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Siapkan dokumen yang diperlukan, Datangi Kantor ATR/BPN setempat
2. Ambil formulir pengajuan SHM
3. Isi formulir dan tandatangani
4. Serahkan formulir dan dokumen persyaratan ke petugas
5. Petugas akan melakukan pengukuran lahan
6. Petugas akan membuat pengesahan surat ukur
7. Pemohon membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB)
8. Tunggu hingga sertifikat selesai diproses
Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pontianak secara Gratis.
Assalamu'alaikum Wr.Wb. Bapak/Ibu Jak