Supported by JAMDATUN
Sabtu, 19 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-02-18 11:25:35
Pertanahan
HAK ATAS TANAH

selamat pagi bapak ibu, saya ingin bertanya Bagaimana cara untuk melakukan peralihan hak atas tanah?

terimaksih bapak ibuk

Dijawab tanggal 2025-03-21 11:51:04+07

Dari permasalahan yang disampaikan oleh Pemohon tersebut diatas, JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kejaksaan Negeri Padang Panjang memberikan penjelasan dan arahan hukum secara langsung yaitu :

Terdapat beberapa cara untuk melakukan peralihanhak atas tanah, yaitu di antaranya denganmelakukan hibah, jual beli, tukar menukar, yangmana hal tersebut telah diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) : Peralihan hak atas tanah dan hak milik atassatuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan danperbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yangdibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG PANJANG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Ibu saya menikah dan menjadi istri ke

Hutang Piutang
Perubahan Perjanjian

Saya menyewakan rumah selama 5 tahun

Pertanahan
Tanah Milik Pribadi Yang Terkena Proyek Pembangunan Jalan

Bagaimana jika tanah yang saya miliki

Hutang Piutang
Hutang pinjaman

Sudah beberapa bulan saya selalu men

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.