Supported by JAMDATUN
Rabu, 26 Mar 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-02-10 17:58:30
Hutang Piutang
OBJEK JAMINAN HILANG

Pada tahun 2023, teman baik saya berhutang sebesar 25 juta kepada saya. Dia berjanji akan mecicilnya selama 6 bulan dengan jaminan sebuah BPKB sepeda motor Yamaha N-Max, yang mana BPKB motor tersebut saya simpan sebagai jaminan. Namun, motor N-Max tersebut diklaim telah dicuri. Dan sampai saat ini teman saya tersebut tidak bisa melunaskan utangnya. Bagaimana caranya agar uang saya dapat Kembali? dan apakah saya harus mengembalikan BPKB tersebut?

Dijawab tanggal 2025-02-11 08:09:50+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN

Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut.  

Kami beranggapan bahwa BPKB yang anda pegang tersebut masih dalam kepemilikan Teman Anda, Kami juga berasumsi bahwa motor tersebut hilang saat dipakai Teman Anda.

Pertama kami ingin memberitahu bahwa yang teman anda jaminkan kepada Anda bukanlah jaminan yang bisa anda gadai. Sebab berdasarkan Pasal 1150 jo. Pasal 1152 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), benda yang dijaminkan dengan gadai adalah benda bergerak, dimana benda tersebut harus diletakkan di bawah kekuasaan si berpiutang atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh kedua belah pihak. Gadai tidak sah jika benda yang digadaikan tetap berada dalam kekuasan si berutang (debitor) atau sipemberi gadai.

Karena dalam hal ini, teman Anda sebagai debitor sekaligus pemberi jaminan berupa benda bergerak yaitu motor, masih dapat mempergunakan motor tersebut (motor masih berada dalam kekuasaan Teman Anda), maka dapat disimpulkan bahwa BPKB tersebut bukan dijaminkan dengan gadai, melainkan dengan fidusia.

Dikutip dari Hukumonline.com. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”), jaminan fidusia adalah jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.  Dalam fidusia, benda yang dijadikan jaminan tetap berada dalam penguasaan pemilik benda (pemberi jaminan) dan bukan pada penerima jaminan. Sehingga benda yang dibebani dengan fidusia tetap dapat digunakan oleh pemilik bendanya (Pasal 1 angka 1 UU Fidusia).

Dengan hilangnya motor tersebut. (motor tersebut tidak diasuransikan) maka jaminan fidusia hapus sebagaimana terdapat dalam Pasal 25 ayat (1) UU Fidusia:

“Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut :

a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;

b. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau

c. musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.”

J. Satrio dalam bukunya Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia (hal. 304), sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa jaminan fidusia hapus kalau benda objek jaminan fidusia hilang. Kesemuanya dengan tidak mengurangi tanggung jawab pemberi fidusia, kalau hilang atau musnahnya objek jaminan fidusia disebabkan oleh salahnya pemberi fidusia.

Mengenai apakah Teman Anda masih harus menyicil utang Anda, ini terkait dengan perjanjian utang yang menjadi perjanjian pokok lahirnya perjanjian fidusia tersebut. Karena pada dasarnya perjanjian fidusia adalah perjanjian yang bersifat accessoir atau tambahan (Pasal 4 UU Fidusia).

J. Satrio (ibid, hal 196), sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa perjanjian yang bersifat accessoir mempunyai ciri-ciri: lahir/adanya, berpindahnya dan hapusnya/berakhirnya mengikuti perjanjian pokok tertentu. Ini berarti lahir dan hapusnya perjanjian jaminan fidusia sebagai perjanjian accessoir bergantung pada lahir dan hapusnya perjanjian pokoknya.

J. Satrio (ibid, hal 304) menegaskan, dalam hal perjanjian jaminan fidusia hapus karena objek fidusia hilang atau musnah, perlu diingat bahwa perjanjian pokoknya untuk mana diberikan jaminan fidusia, tetap utuhSehingga tidak mengubah kedudukan pemberi fidusia sebagai debitor, hanya saja sekarang kedudukan kreditur adalah sebagai kreditur konkuren. Kreditur konkuren adalah kreditur yang hanya memiliki jaminan umum (Pasal 1131 KUHPer) sebagai jaminan utang debitor, tidak ada benda tertentu yang dijadikan jaminan untuk utang debitor.

Jadi walaupun perjanjian jaminan fidusianya hapus, perjanjian pokoknya masih ada. Yang berarti bahwa kewajiban Teman Anda untuk membayar utang Anda (yang awalnya dijaminkan dengan BPKB motor tersebut) masih ada.

Bagaimana cara agar uang anda bisa kembali?

Utang piutang dan kesepakatan memiliki hubungan erat karena perjanjian utang piutang adalah bentuk kesepakatan yang mengikat para pihak. Dalam hukum perdata, utang piutang termasuk dalam perjanjian pinjam-meminjam yang diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata, di mana satu pihak (kreditur) memberikan pinjaman kepada pihak lain (debitur) yang wajib mengembalikannya dalam jangka waktu tertentu.

Agar sah secara hukum, perjanjian utang piutang harus memenuhi syarat kesepakatan yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya persetujuan, kecakapan hukum, objek yang jelas, dan sebab yang halal. Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi), maka dapat dituntut secara hukum.

Terkait masalah utang yang Anda coba tagih. Kami sarankan kepada Anda untuk meminta baik-baik kepada teman anda dan memberi jangka waktu yang dapat disepakati. Apabila jalan tersebut tidak dapat ditempuh, Anda bisa mengumpulkan bukti-bukti utang piutang seperti surat pernyataan utang atau surat-surat lainnya. Kemudian Anda disarankan untuk membuat gugatan wanprestasi di pengadilan terdekat dengan rumah Anda.

Terkait dengan permasalaan tentang siapa yang berhak memegang BPKB tersebut, maka kita mengacu pada Pasal 20 Ayat (1) UU Fidusia: "Hak kepemilikan atas benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tetap berada pada Pemberi Fidusia (debitur), kecuali jika terjadi eksekusi.". Sehingga barang jaminan maupun dokumen yang bersangkutan berada dalam kepemilikan teman anda sebagai pemberi jaminan fidusia. Tidak ada hukuman yang menjerat Anda apabila anda tidak mengembalikannya  sebelum utangnya lunas. Akan tetapi BPKB tersebut tidak memiliki fungsi apapun bagi anda, sehingga kami menyarankan untuk mengembalikannya sebelum lunas maupun menunggu utangnya lunas apabila disepakati.

Demikian penjelasan kami, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin ditanyakan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Subulussalam secara GRATIS.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SUBULUSSALAM
Alamat : Jl. Teuku Umar, Desa Tangga Besi, Kecamtan Simpang Kiri, Kota Subulussalam
Kontak : 81262298161

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pernikahan di bawah umur

apakah diperbolehkan melakukan pernik

Hukum Waris
Ahli waris

saya memiliki teman dan kedua orang t

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Apakah pasangan nikah siri bisa memil

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.