Supported by JAMDATUN
Kamis, 10 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-18 10:56:57
Hukum Waris
SURAT WASIAT

Bahwa pemohon adalah anak yatim piatu yang saat ini tinggal bersama kakak kandungnya. Sebelum kedua orangtua pemohon meninggal, orang tua pemohon membuat wasiat yang menyebutkan bahwa seluruh hartanya akan diwariskan kepada anak sulungnya, sementara pemohon sebagai anak kedua mendapat hak atas tanah warisan yang lebih kecil. Namun, setelah orang tua pemohon tersebut meninggal, pemohon merasa wasiat tersebut tidak adil dan meminta pengadilan untuk membatalkan wasiat tersebut. Apakah pemohon dapat membatalkan atau mengubah isi dari wasiat tersebut?

Dijawab tanggal 2025-03-18 11:02:16+07

Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Solok Selatan berpendapat bahwa Menurut Pasal 876 KUHPerdata, sebuah wasiat dapat dibatalkan atau dianggap tidak sah jika tidak memenuhi persyaratan tertentu, antara lain:

  • Wasiat tersebut dibuat secara sah oleh pewaris (orang yang meninggalkan wasiat).
  • Wasiat dibuat dengan akta yang sah atau dengan tulisan tangan pewaris sendiri.
  • Wasiat dibuat tanpa paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak lain.
  • Pewaris dalam keadaan waras dan sadar pada saat membuat wasiat tersebut.

Jika wasiat tersebut dibuat secara sah dan memenuhi syarat-syarat tersebut, maka wasiat tersebut berlaku sebagaimana mestinya. Namun, jika ada dugaan bahwa wasiat dibuat dalam keadaan terpaksa atau ada paksaan, atau jika wasiat tersebut dibuat oleh orang yang tidak waras, maka pemohon dapat meminta pengadilan untuk membatalkan wasiat tersebut berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa untuk suatu perjanjian (termasuk wasiat) sah, harus ada kesepakatan antara para pihak, adanya kecakapan, suatu objek yang jelas, dan suatu sebab yang halal.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOLOK SELATAN
Alamat : Jl.Raya Pekonina Km.16 Kabupaten Solok Selatan
Kontak : 85362972401

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
jaminan agunan

Bisakah harta debitur bank yang dijad

Hukum Waris
Permasalahan Waris

Assalamualaikum warakhmatullahi wabar

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Assalamualaikum wr.wb. Bapak/Ibu mau

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

saya ucapkan terimakasih kepada Kejak

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.