Bahwa pemohon adalah anak yatim piatu yang saat ini tinggal bersama kakak kandungnya. Sebelum kedua orangtua pemohon meninggal, orang tua pemohon membuat wasiat yang menyebutkan bahwa seluruh hartanya akan diwariskan kepada anak sulungnya, sementara pemohon sebagai anak kedua mendapat hak atas tanah warisan yang lebih kecil. Namun, setelah orang tua pemohon tersebut meninggal, pemohon merasa wasiat tersebut tidak adil dan meminta pengadilan untuk membatalkan wasiat tersebut. Apakah pemohon dapat membatalkan atau mengubah isi dari wasiat tersebut?
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Solok Selatan berpendapat bahwa Menurut Pasal 876 KUHPerdata, sebuah wasiat dapat dibatalkan atau dianggap tidak sah jika tidak memenuhi persyaratan tertentu, antara lain:
Jika wasiat tersebut dibuat secara sah dan memenuhi syarat-syarat tersebut, maka wasiat tersebut berlaku sebagaimana mestinya. Namun, jika ada dugaan bahwa wasiat dibuat dalam keadaan terpaksa atau ada paksaan, atau jika wasiat tersebut dibuat oleh orang yang tidak waras, maka pemohon dapat meminta pengadilan untuk membatalkan wasiat tersebut berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa untuk suatu perjanjian (termasuk wasiat) sah, harus ada kesepakatan antara para pihak, adanya kecakapan, suatu objek yang jelas, dan suatu sebab yang halal.