Dijawab tanggal 2025-01-16 11:50:09+07
ada 2 kemungkinan status dan akibat hukum dari anda ini,yaitu :
- Jika pembagian tanah kepada 6 (enam) orang anak tersebut telah berpindah kepemilikan secara sempurna saat orang tua (Ayah/Ibu) anda masih hidup, maka tanah tersebut sudah dapat dipastikan sebagai hibah orang tua terhadap anaknya; atau
- Jika pembagian tanah untuk 6 (enam) orang anak tersebut belum berpindah kepemilikan selama ayah/ibu masih hidup dan masih berupa rencana yang pelaksanaannya baru akan dibagi di kemudian hari setelah ayah/ibu anda wafat kelak, maka ketika ayah/ibu anda wafat status tanah tersebut tetap merupakan harta waris dari ayah/ibu anda.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG SIDEMPUAN
Alamat : Jl. Serma Lian Kosong No.08, Wek II, Kec. Padangsidimpuan Sel., Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara 22711
Kontak : 82162589570