Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 11 Feb 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-01-15 16:58:47
Hukum Waris
HARTA WARISAN

Orang tua saya membagikan tanah untuk 6 anak, dalam wasiatnya kami tidak boleh menjual kepada orang lain. Kecuali kepada saudara kandung sendiri. Boleh kan demikian ? bagaimana tinjauan hukumnya ?

Dijawab tanggal 2025-01-16 11:50:09+07

ada 2 kemungkinan status dan akibat hukum dari anda ini,yaitu :

  1. Jika pembagian tanah kepada 6 (enam) orang anak tersebut telah berpindah kepemilikan secara sempurna saat orang tua (Ayah/Ibu) anda masih hidup, maka tanah tersebut sudah dapat dipastikan sebagai hibah orang tua terhadap anaknya; atau
  2. Jika pembagian tanah untuk 6 (enam) orang anak tersebut belum berpindah kepemilikan selama ayah/ibu masih hidup dan masih berupa rencana yang pelaksanaannya baru akan dibagi di kemudian hari setelah ayah/ibu anda wafat kelak, maka ketika ayah/ibu anda wafat status tanah tersebut tetap merupakan harta waris dari ayah/ibu anda.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG SIDEMPUAN
Alamat : Jl. Serma Lian Kosong No.08, Wek II, Kec. Padangsidimpuan Sel., Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara 22711
Kontak : 82162589570

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
suami menikah lagi

pada tahun 2024, saya mendapat kabar

Hukum Waris
Pembagian harta waris menurut hukum perdata??

Apakah hukum waris tetap berlaku, jik

Pernikahan dan Perceraian
Wali nikah anak angkat

Bagimana hukumnya apabila seseorang m

Hutang Piutang
Ga bayar hutang

Jadi saudara saya aada berhutang dden

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.