Supported by JAMDATUN
Senin, 16 Jun 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-05-19 12:39:20
Pendirian dan pembubaran PT
POTENSI SENGKETA INTERNAL ANTARA PARA PENDIRI TERKAIT PERJANJIAN YANG TIDAK DITUANGKAN DALAM ANGGARAN DASAR

Bagaimana kedudukan hukum perjanjian para pendiri dalam pendirian PT, dan apakah perjanjian tersebut mengikat terhadap PT setelah memperoleh status badan hukum?

Dijawab tanggal 2025-05-22 13:55:27+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Perjanjian para pendiri adalah perjanjian keperdataan antar para calon pemegang saham (pendiri) PT, yang biasanya mengatur:

  • Komposisi kepemilikan saham
  • Pembagian tugas pendiri
  • Modal yang akan disetor
  • Rencana struktur organisasi
  • Komitmen untuk mendirikan PT
  • Hal-hal teknis terkait proses pendirian

Perjanjian ini berlaku dan mengikat menurut hukum perdata umum (KUHPerdata), khususnya asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata), selama tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Setelah akta pendirian disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, PT memperoleh status badan hukum. Maka:

  • PT adalah subjek hukum baru (entitas tersendiri) yang terpisah dari para pendirinya.
  • PT tidak otomatis terikat oleh perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh pendiri sebelum PT berdiri, kecuali:

Jika perjanjian tersebut secara eksplisit diratifikasi atau diadopsi oleh PT setelah berdiri, misalnya:

  • Dituangkan dalam akta pendirian PT
  • Diputuskan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS)
  • Dijadikan bagian dari perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh direksi PT

Jika para pendiri ingin agar isi perjanjian mereka mengikat terhadap PT, maka harus diupayakan pengesahan atau pengakuan secara formal oleh PT setelah berdiri.

Jika tidak, maka PT bisa saja menolak tunduk pada isi perjanjian pra-pendirian, dan hanya para pendiri yang terikat satu sama lain.

Kesimpulan:

  • Perjanjian pendiri bersifat mengikat antar pendiri, berdasarkan hukum perdata.
  • PT tidak otomatis terikat pada perjanjian tersebut setelah memperoleh status badan hukum, kecuali PT menyetujui atau meratifikasinya secara eksplisit.
  • Untuk mengikat PT, pastikan perjanjian pendiri diselaraskan dengan akta pendirian atau disahkan melalui mekanisme formal PT.

Demikian kami sampaikan, apabila sudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan terkait hal ini, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Singkawang secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SINGKAWANG
Alamat : Jl. Firdaus H Rais Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.
Kontak : 82150871559

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Perceraian karena pasangan meninggalkan tanpa kabar

Mohon ijin bertanya bapak/ibu Jaksa,

Pertanahan
Penyerobotan Tanah

Ibu saya memiliki tanah yang sudah be

Pernikahan dan Perceraian
Status Anak dari Perkawinan Siri

Assalamu'alaikum ijin bertanya Bapak/

Hutang Piutang
Peminjaman Mobil

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabar

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.