Bagaimana kedudukan hukum perjanjian para pendiri dalam pendirian PT, dan apakah perjanjian tersebut mengikat terhadap PT setelah memperoleh status badan hukum?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Perjanjian para pendiri adalah perjanjian keperdataan antar para calon pemegang saham (pendiri) PT, yang biasanya mengatur:
Perjanjian ini berlaku dan mengikat menurut hukum perdata umum (KUHPerdata), khususnya asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata), selama tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Setelah akta pendirian disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, PT memperoleh status badan hukum. Maka:
Jika perjanjian tersebut secara eksplisit diratifikasi atau diadopsi oleh PT setelah berdiri, misalnya:
Jika para pendiri ingin agar isi perjanjian mereka mengikat terhadap PT, maka harus diupayakan pengesahan atau pengakuan secara formal oleh PT setelah berdiri.
Jika tidak, maka PT bisa saja menolak tunduk pada isi perjanjian pra-pendirian, dan hanya para pendiri yang terikat satu sama lain.
Demikian kami sampaikan, apabila sudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan terkait hal ini, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Singkawang secara gratis.
Mohon ijin bertanya bapak/ibu Jaksa,