Apakah PT bisa dibubarkan hanya karena bangkrut, apa saja hal-hal yang menyebabkan dibubarkannya sebuah PT?
Adapun yang menjadi alasan untuk membubarkan perseroan dijabarkan dalam Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yaitu, Pembubaran perseroan dapat terjadi :
Dari ketentuan yang telah diuraikan di atas dapat diketahui, yaitu dalam tataran normatif ada 7 (tujuh) alasan yang dapat dikemukakan untuk membubarkan perseroan. N
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Pasal 142 ayat (1) butir a UUPT dijelaskan Perseroan bubar berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Munculnya pembubaran perseroan lewat forum RUPS, bisa datang atas usul dari para pemegang saham, direksi, dan ataupun komisaris. Apa alasan yang dipakai oleh Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris, tentu bisa berbagai macam alasan tergantung dari sudut pandang masing-masing.