Supported by JAMDATUN
Kamis, 10 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-10 12:00:31
Pendirian dan pembubaran PT
PEMBUBARAN PT

Apakah PT  bisa dibubarkan hanya karena bangkrut, apa saja hal-hal yang menyebabkan dibubarkannya sebuah PT?

Dijawab tanggal 2025-03-10 14:09:13+07

Adapun yang menjadi alasan untuk membubarkan perseroan dijabarkan dalam Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yaitu, Pembubaran perseroan dapat terjadi :

  1. Berdasarkan keputusan RUPS
  2. Berdasarkan jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
  3. Berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. Karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
  6. Karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari ketentuan yang telah diuraikan di atas dapat diketahui, yaitu dalam tataran normatif ada 7 (tujuh) alasan yang dapat dikemukakan untuk membubarkan perseroan. N

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Pasal 142 ayat (1) butir a UUPT dijelaskan Perseroan bubar berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Munculnya pembubaran perseroan lewat forum RUPS, bisa datang atas usul dari para pemegang saham, direksi, dan ataupun komisaris. Apa alasan yang dipakai oleh Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris, tentu bisa berbagai macam alasan tergantung dari sudut pandang masing-masing.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BREBES
Alamat : Jl. Gajahmada No. 66, Gandasuli, Brebes
Kontak : 8888888888888

Cari

Terbaru

Pertanahan
Status Tanah Tidak Bersertifikat

Bagaimana status tanah yang tidak mem

Pertanahan
PEMBELIAN TANAH ATAU RUMAH DI UMUR YANG MASIH MUDA

Permisi bapak/ibu jaksa

saya ma

Hutang Piutang
Perjanjian Sewa Menyewa

Saya mengontrakkan rumah selama 2 tah

Hukum Waris
Anak kandung tidak setuju atas isi surat wasiat

Bagaimana solusi jika ada anak angkat

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.