apakah anak usia 17 tahun dapat melakukan pernikahan?
Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan anda untuk mengkonsultasikan permasalahan hukum yang ada di Halo JPN Kejaksaan Negeri Sragen.
Bahwa untuk menjawab pertanyaan Sdri. Ayu Anindya Maharani terkait dengan pernikahan dini, maka kami selaku JPN akan memberi penjelasan sebagi berikut :
Bahwa dalam hal penikahan tentunya mengacu pada UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinann Dimana pada dasarnya menurut Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan sah jika dilakukan berdasarkan masing-masing agama yang dianutnya dan berdasarkan kepercayaannya. Kemudian, setiap perkawinan akan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 yang berbunyi “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan perempuan sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun”. Sehingga, jika perkawinan yang dilakukan laki-laki dan perempuan belum mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun maka dapat disebut sebagai pernikahan dini.
Namun, pernikahan dini yang dilakukan di bawah usia 19 (sembilan belas) tahun masih bisa dimungkinkan jika pada faktanya telah terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, maka orang tua dari pihak calon mempelai laki-laki dan/atau calon mempelai perempuan dapat mengajukan dispensasi ke pengadilan disertai dengan alasan yang sangat mendesak beserta bukti-bukti pendukung yang cukup sehingga menyebabkan pernikahan dini.
Bahwa yang dimaksud alasan sangat mendesak yaitu keadaan yang dimana tidak terdapat pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan. Sedangkan, yang dimaksud dengan bukti-bukti pendukung yang cukup adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia dari mempelai calon pengantin laki-laki dan perempuan masih di bawah ketentuan undang-undang serta disertakan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan dari orang tua dengan menyatakan bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.
Bahwa pemberian dispensasi oleh pengadilan wajib untuk mendengarkan pendapat dari kedua belah calon mempelai laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan. Pemberian dispensasi dapat diberikan oleh Pengadilan Agama bagi calon mempelai laki-laki dan perempuan yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi calon mempelai laki-laki dan perempuan yang beragama lainnya sehingga menanggapi pertanyakan apakah anak usia 17 dapat menikah tentunya dapat menikah apa bila ada dispensasi dari Pengadilan setempat tetapi kami dari JPN menghimbau kepada Masyarakat khususnya yang belum berusia 19 tahun untuk tidak melangsungkan pernikahan dini dikarenakan memiliki dampak negatif yang signifikan yakni mengurangi kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, yang berdampak pada potensi dan masa depan serta usia belia dapat menyebabkan masalah psikologis pada pasangan.
Demikian penjelasan kami, apabila Saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin ditanyakan, Saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sragen yang beralamat di Jl. Raya Sukowati No. 23, Sragen secara GRATIS.
Assalamualaikum, saya ingin bertanya