Apa dasar hukum yang mengatur mengenai pemberitahuan pelaksanaan inzage dalam hukum acara perdata? Bagaimana prosedur pemberitahuan pelaksanaan inzage dalam perkara perdata sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Secara teknis pelaksanaan pemberitahuan pelaksanaan inzage, MA dalam buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Buku II Edisi 2007 (hal. 6, 9, dan 27), menjelaskan bahwa proses inzage meliputi pemberitahuan dan pemberian kesempatan bagi pihak-pihak untuk melihat, membaca, dan memeriksa berkas perkara banding dan kasasi yang ada di pengadilan tingkat pertama sebelum berkas perkara dikirim ke pengadilan tinggi atau MA untuk diproses lebih lanjut.
Namun, sepanjang penelusuran kami, proses yang lebih detail mengenai pelaksanaan pemberitahuan inzage pada tingkat banding atau kasasi tidak dijelaskan lebih lanjut dalam buku pedoman MA tersebut. Walau demikian, berbagai pengadilan negeri di Indonesia dalam situs web nya masing-masing menjelaskan mengenai teknis pelaksanaan inzage yang berlaku pada pengadilan tersebut. Sebagai contoh, teknis pelaksanaan inzage pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam tahap banding dan/atau kasasi adalah sebagai berikut:
Selain itu, secara khusus mengenai prosedur pelaksanaan inzage pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali dalam persidangan berbasis elektronik atau e-court, dapat merujuk pada Lampiran Keputusan Ketua MA No. 207/2023.
Dalam permohonan kasasi secara elektronik, inzage dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Prosedur selengkapnya dapat Anda temukan dalam hal. 8 – 10 Lampiran Keputusan Ketua MA No. 207/2023.
Kemudian, dalam permohonan peninjauan kembali secara elektronik, inzage dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Prosedur selengkapnya dapat Anda temukan dalam hal. 30 – 33 Lampiran Keputusan Ketua MA No. 207/2023.
Apakah suami istri dapat mendirikan P
Jika ingin memperoleh Hak Guna Bangun