Supported by JAMDATUN
Minggu, 13 Jul 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-07-02 09:01:26
Pendirian dan pembubaran PT
INZAGE DALAM PERKARA PERDATA

Apa dasar hukum yang mengatur mengenai pemberitahuan pelaksanaan inzage dalam hukum acara perdata? Bagaimana prosedur pemberitahuan pelaksanaan inzage dalam perkara perdata sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Dijawab tanggal 2025-07-02 09:32:56+07

Secara teknis pelaksanaan pemberitahuan pelaksanaan inzage, MA dalam buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Buku II Edisi 2007 (hal. 6, 9, dan 27), menjelaskan bahwa proses inzage meliputi pemberitahuan dan pemberian kesempatan bagi pihak-pihak untuk melihat, membaca, dan memeriksa berkas perkara banding dan kasasi yang ada di pengadilan tingkat pertama sebelum berkas perkara dikirim ke pengadilan tinggi atau MA untuk diproses lebih lanjut.

Namun, sepanjang penelusuran kami, proses yang lebih detail mengenai pelaksanaan pemberitahuan inzage pada tingkat banding atau kasasi tidak dijelaskan lebih lanjut dalam buku pedoman MA tersebut. Walau demikian, berbagai pengadilan negeri di Indonesia dalam situs web nya masing-masing  menjelaskan mengenai teknis pelaksanaan inzage yang berlaku pada pengadilan tersebut. Sebagai contoh, teknis pelaksanaan inzage pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam tahap banding dan/atau kasasi adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan banding atau kasasi dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 hari dan dimohonkan beserta berkas-berkasnya ke pengadilan. Kemudian pemohon dapat menerima Surat Kuasa Untuk Membayar (“SKUM”) untuk membayar panjar biaya banding.
  2. Setelah pembayaran lunas, dalam waktu 7 hari sejak permohonan, pengadilan akan menyampaikan permohonan banding kepada pihak lawan.
  3. Kemudian, memori banding/memori kasasi dan kontra memori diserahkan, dicatat, serta disampaikan kepada masing-masing pihak disertai relaas pemberitahuan. Kedua belah pihak selanjutnya diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara/inzage.

Selain itu, secara khusus mengenai prosedur pelaksanaan inzage pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali dalam persidangan berbasis elektronik atau e-court, dapat merujuk pada Lampiran Keputusan Ketua MA No. 207/2023.

Dalam permohonan kasasi secara elektronik, inzage dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. pemberitahuan pelaksanaan inzage dikirimkan kepada para pihak secara elektronik;
  2. para pihak diberi kesempatan mempelajari berkas perkara melalui Sistem Informasi Pengadilan (“SIP”) paling lambat 7 hari setelah pemberitahuan diterima;
  3. para pihak memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan apabila terdapat berkas perkara yang dianggap tidak lengkap; dan
  4. pengadilan menindaklanjuti tanggapan para pihak.

Prosedur selengkapnya dapat Anda temukan dalam hal. 8 – 10 Lampiran Keputusan Ketua MA No. 207/2023.

Kemudian, dalam permohonan peninjauan kembali secara elektronik, inzage dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. pemberitahuan pelaksanaan inzage dikirimkan kepada para pihak secara elektronik;
  2. para pihak diberikan kesempatan mempelajari berkas perkara melalui SIP paling lambat 7 hari setelah pemberitahuan diterima;
  3. para pihak memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan apabila terdapat berkas perkara yang dianggap tidak lengkap; dan
  4. pengadilan menindaklanjuti tanggapan para pihak.

Prosedur selengkapnya dapat Anda temukan dalam hal. 30 – 33 Lampiran Keputusan Ketua MA No. 207/2023.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LAHAT
Alamat : Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1, Bandar Jaya, Lahat 31414. Hp. 0896 6903 5371
Kontak : 89669035371

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
PERGANTIAN NAMA ANAK

Bagaimana prosedur untuk melakukan pe

Pendirian dan pembubaran PT
Pendirian dan Pemegang Saham PT oleh Suami Istri

Apakah suami istri dapat mendirikan P

Hutang Piutang
Rumah yang dijadikan perjanjian kredit terbakar

Jika rumah yang dijadikan perjanjian

Pertanahan
Tanda Bukti Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Sewa

Jika ingin memperoleh Hak Guna Bangun

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.