Apa hukumnya teman yang berhutang tapi tidak mau ditagih padahal sudah jatuh tempo dan nominal cukup besar dengan perjanjian yang sudah disepakati?
Jika teman Anda tidak mau membayar utang setelah jatuh tempo, maka itu sudah bisa dianggap sebagai wanprestasi (kegagalan untuk memenuhi kewajiban dalam perjanjian). Wanprestasi dapat membawa akibat hukum, seperti :