Supported by JAMDATUN
Selasa, 22 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-02-03 10:16:28
Hutang Piutang
TEMAN PUNYA UTANG

Apa hukumnya teman yang berhutang tapi tidak mau ditagih padahal sudah jatuh tempo dan nominal cukup besar dengan perjanjian yang sudah disepakati? 

Dijawab tanggal 2025-02-04 11:21:58+07

Jika teman Anda tidak mau membayar utang setelah jatuh tempo, maka itu sudah bisa dianggap sebagai wanprestasi (kegagalan untuk memenuhi kewajiban dalam perjanjian). Wanprestasi dapat membawa akibat hukum, seperti : 

  1. Tuntutan pembayaran sesuai dengan isi perjanjian;
  2. Denda atau bunga jika memang perjanjian tersebut mencantumkan ketentuan semacam itu.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LANDAK
Alamat : Jalan Raya Ngabang Km III, Amboyo Inti, Ngabang, Amboyo Inti, Kec. Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat 79357
Kontak : 89628909550

Cari

Terbaru

Pertanahan
Sertifikat Hilantg

sertifikat tanah muluk abah saya hila

Pernikahan dan Perceraian
Bisakah Bercerai karena Tidak Memberi Nafkah Batin?

Assalamu’alaikum wr wrb.

Sela

Pertanahan
sertipikat tanah

Saya membeli tanah dan rumah dari per

Pernikahan dan Perceraian
Tata Cara Prosedur Adopsi Anak

Saya dan istri bermaksud untuk mengad

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.