Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 11 Feb 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-02-03 10:16:28
Hutang Piutang
TEMAN PUNYA UTANG

Apa hukumnya teman yang berhutang tapi tidak mau ditagih padahal sudah jatuh tempo dan nominal cukup besar dengan perjanjian yang sudah disepakati? 

Dijawab tanggal 2025-02-04 11:21:58+07

Jika teman Anda tidak mau membayar utang setelah jatuh tempo, maka itu sudah bisa dianggap sebagai wanprestasi (kegagalan untuk memenuhi kewajiban dalam perjanjian). Wanprestasi dapat membawa akibat hukum, seperti : 

  1. Tuntutan pembayaran sesuai dengan isi perjanjian;
  2. Denda atau bunga jika memang perjanjian tersebut mencantumkan ketentuan semacam itu.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LANDAK
Alamat : Jalan Raya Ngabang Km III, Amboyo Inti, Ngabang, Amboyo Inti, Kec. Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat 79357
Kontak : 89628909550

Cari

Terbaru

Pertanahan
Cara membuat sertifikat Hak milik

Selamat sore saya resa seorang mahasi

Pernikahan dan Perceraian
Masalah hutang saat cerai

Saat menikah, suami saya punya banyak

Hutang Piutang
Objek jaminan hilang

Pada tahun 2023, teman baik saya berh

Hutang Piutang
HUTANG PINJAMAN ONLINE

Beberapa hari lalu, saya menerima tel

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.