Bagaimana proses hak asuh anak?
Jika ingin memperoleh hak asuh anak, harus mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri. Namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Peraturan yang menjadi dasarnya adalah PP Nomor 54 Tahun 2007 dan SEMA Nomor 6 tahun 2009.
Pemohon:
Orang tua asli dari anak yang diasuh:
Kemudian harus ada saksi dalam proses pendaftaran pengasuhan ini di Pengadilan Negeri, maka membawa bukti FC KTP 2 (dua) orang saksi dan selajutnya berkas semua dibuat dalam 2 rangkap, dan membayar PNBP Biaya Permohonan Penetapan Akta dari Pengadilan.
Demikian info yang kami berikan semoga bermanfaat. Terima kasih.
Apakah suami istri dapat mendirikan P
Jika ingin memperoleh Hak Guna Bangun