Supported by JAMDATUN
Senin, 16 Jun 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-05-18 13:57:05
Hutang Piutang
BATAS TANGGUNG JAWAB AHLI WARIS ATAS UTANG PEWARIS

Siapa yang bertanggung jawab untuk melunasi utang setelah peminjam meninggal dunia menurut hukum perdata di Indonesia?

Dijawab tanggal 2025-05-22 13:42:07+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Menurut Pasal 1100 KUHPerdata, ahli waris memperoleh seluruh hak dan kewajiban dari pewaris, termasuk utang-utang pewaris, sejauh nilai harta warisan yang diterima. Artinya:

  • Jika ahli waris menerima warisan, maka ia juga menerima tanggung jawab terhadap utang pewaris, terbatas pada nilai harta warisan.
  • Ahli waris tidak wajib membayar utang pewaris dengan harta pribadinya, selama tidak menyatakan menerima warisan secara tidak terbatas (tanpa syarat).

Ahli waris punya tiga pilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 1045 KUHPerdata:

  • Menerima secara murni (tanpa syarat): berarti menerima seluruh warisan, termasuk utangnya, dan bertanggung jawab penuh, termasuk jika utangnya melebihi harta warisan.
  • Menerima dengan hak inventarisasi (beneficiair): berarti hanya bertanggung jawab membayar utang pewaris sebatas jumlah warisan yang diterima. Ini cara aman agar harta pribadi ahli waris tidak ikut terseret.
  • Menolak warisan: berarti tidak menerima harta warisan maupun utangnya.

Jika warisan tidak mencukupi untuk membayar utang dan ahli waris menerimanya secara murni, maka ahli waris harus melunasi kekurangannya dengan harta pribadinya.

Namun jika ia menerima dengan hak inventarisasi, maka ia tidak perlu melunasi kekurangan tersebut dengan harta pribadinya.

Jadi, Yang bertanggung jawab atas pelunasan utang setelah peminjam meninggal dunia adalah ahli waris, sebatas nilai harta warisan yang diterima, selama tidak menerima warisan secara murni.

Demikian kami sampaikan, apabila sudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan terkait hal ini, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Singkawang secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SINGKAWANG
Alamat : Jl. Firdaus H Rais Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.
Kontak : 82150871559

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Perceraian karena pasangan meninggalkan tanpa kabar

Mohon ijin bertanya bapak/ibu Jaksa,

Pertanahan
Penyerobotan Tanah

Ibu saya memiliki tanah yang sudah be

Pernikahan dan Perceraian
Status Anak dari Perkawinan Siri

Assalamu'alaikum ijin bertanya Bapak/

Hutang Piutang
Peminjaman Mobil

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabar

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.