Siapa yang bertanggung jawab untuk melunasi utang setelah peminjam meninggal dunia menurut hukum perdata di Indonesia?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Menurut Pasal 1100 KUHPerdata, ahli waris memperoleh seluruh hak dan kewajiban dari pewaris, termasuk utang-utang pewaris, sejauh nilai harta warisan yang diterima. Artinya:
Ahli waris punya tiga pilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 1045 KUHPerdata:
Jika warisan tidak mencukupi untuk membayar utang dan ahli waris menerimanya secara murni, maka ahli waris harus melunasi kekurangannya dengan harta pribadinya.
Namun jika ia menerima dengan hak inventarisasi, maka ia tidak perlu melunasi kekurangan tersebut dengan harta pribadinya.
Jadi, Yang bertanggung jawab atas pelunasan utang setelah peminjam meninggal dunia adalah ahli waris, sebatas nilai harta warisan yang diterima, selama tidak menerima warisan secara murni.
Demikian kami sampaikan, apabila sudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan terkait hal ini, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Singkawang secara gratis.
Mohon ijin bertanya bapak/ibu Jaksa,