Supported by JAMDATUN
Kamis, 17 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-12 11:38:07
Pertanahan
MELEPAS LIARKAN HEWAN PIARAAN SEMBARANGAN
  • Jumlah piaraan kucing milik tetangga saya dari waktu ke waktu bertambah, sampai sekarang kurang lebih ada sekitar 10 ekor atau lebih. Mereka melepasliarkan kucingnya sehingga kucingnya sampai masuk ke properti orang lain, naik ke atas genteng, dak, dll.
  • Saya sudah pernah membicarakan hal ini kepada tetangga dengan cara kekeluargaan tetapi mereka menjawab "namanya juga binatang, tidak memiliki pikiran". Sampai sekarang tidak ada perbedaan, hewan-hewan tersebut masih dilepasliarkan.

Bagaimana langkah-langkah apa yang dapat saya ambil untuk mencapai keharmonisan yang tampaknya tidak diinginkan dari pihak tetangga?

Dijawab tanggal 2025-03-13 00:29:41+07

Permasalahan Sdr Yozal Martien dengan tetangga Sdr Yozal Martien apabila ditarik ke ranah hukum masuk ke ranah perdata. Sebab, pemilik hewan mutlak bertanggungjawab atas binatang peliharaannya.

Hal itu berdasarkan Pasal 1368 KUHPerdata, yaitu Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.

Bagi pihak yang merasa dirugikan akibat hewan peliharaan tetangga maka sapat menggugat pemilik hewan (tetangga) tersebut. Hal itu berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Proses menggugatnya bisa dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Dan nantinya akan diproses menggunakan hukum acara yang berlaku.

Musyawarah-Hakim Perdamaian Desa, selain langkah hukum di atas, Sdr Yozal Martien juga bisa melakukan upaya kekeluargaan lewat musyawarah. Hal itu bisa dimediasi oleh Ketua RW atau tokoh masyarakat. Sdr Yozal Martien bisa sampaikan keberatan atas masalah populasi kucing yang makin banyak. Sebaiknya pemilik kucing tidak melepasliarkan karena pemilik wajib mengawasi peliharaannya.

Langkah lain adalah meminta konsultasi ke kelurahan/balai desa agar masalah itu ditengahi. Sebab, Kemenkumham dan Mahkamah Agung (MA) telah melatih para Lurah/Kades menjadi Hakim Perdamaian Desa yang bertugas menyelesaikan konflik di masyarakat.

Dengan penyelesaian di level kelurahan/desa, maka diharapkan konflik bisa diakhiri dengan mengedepankan nilai-nilai sosial yang hidup dalam masyarakat tersebut. Apalagi Indonesia adalah bangsa yang mengedepankan budaya ketimuran.

Dengan demikian menurut pendapat kami, Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut dan apabila sdr Yozal Martin ingin menjaga kerukunan antar keharmonisan bertetangga, sdr Yozal Martin dapat meminta konsultasi ke kelurahan/balai desa agar masalah itu ditengahi.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANGKA
Alamat : Jl. Pemuda No.02, Parit Padang, Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung 33215
Kontak : 81288618658

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
MASALAH PEMBATALAN PERKAWINAN

Bahwa Saudari Samsidar bertanya tenta

Hutang Piutang
Utang yang tidak memiliki bukti

Jika seseorang mempunyai utang dan ti

Pernikahan dan Perceraian
Harta suami yang sudah meninggal dan anak anak ingin menjualnya

Selamat pagi ibu bapak, maaf mengangg

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Bagaimana jika saya ingin menikah, na

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.