Supported by JAMDATUN
Jumat, 23 Mei 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-05-08 18:49:43
Pertanahan
SEWA MENYEWA

Mohon maaf saya. izin nanya. Saya sudah sewa rumah selama 5 tahun. Ini tahun terakhir saya menyewa rumah tersebut. Kondisi dari rumah sewa tersebut saat ini genteng rumah banyak yang melorot, usuk juga sudah banyak yang lapuk. Saya meminta rumah tersebut diperbaiki karena sudah tidak layak dan tidak aman ditinggali kepada pemilik rumah. Pemilik rumah mengatakan seharusnya itu tanggung jawab saya. Gimana nggih solusinya itu?

Dijawab tanggal 2025-05-08 18:51:08+07

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. 

Sebelumnya akan kami jelaskan, dasar hukum sewa menyewa (dalam hal ini sewa menyewa rumah) terdapat pada Pasal 1547 s.d. Pasal 1600 KUH Perdata. Pada dasarnya, sewa menyewa adalah suatu kesepakatan atau persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran dengan jumlah tertentu yang disanggupi oleh pihak penyewa. Orang dapat menyewakan berbagai jenis barang, baik yang tidak bergerak maupun yang bergerak. 

Dalam pertanyaan Saudara, tidak dijelaskan apakah Saudara menandatangani Surat Perjanjian Sewa Menyewa atau tidak. Apabila Saudara menandatangani perjanjian sewa menyewa, maka bisa untuk diperhatikan secara seksama apakah ada klausula yang mengatur terkait hal tersebut ataukah tidak. Kemudian untuk menjawab pertanyaan Saudara, kami mengasumsikan bahwa Saudara tidak melakukan perjanjian sewa menyewa, sehingga kami akan menjawab dengan keadaan secara umum. 

Perlu kami jelaskan, tanggung jawab Penyewa dan Pemilik Rumah Kontrakan Secara umum.

Pemilik rumah kontrakan sebagai pihak yang menyewakan memiliki tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
  2. Memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud;
  3. Memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa.

Hak dari pemilik kontrakan adalah menerima uang sewa sebagaimana telah disepakati oleh pihak pemilik rumah dan penyewa.

Adapun tanggung jawab penyewa rumah kontrakan adalah sebagai berikut:

 

  1. Memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan;
  2. Membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan

Secara umum, penanggung jawab utama atas kerusakan rumah yang disewakan tergantung pada jenis kerusakan dan siapa yang bertanggung jawab atas perbaikannya berdasarkan perjanjian sewa-menyewa. Jika kerusakan disebabkan oleh penggunaan yang wajar, maka pemilik rumah biasanya bertanggung jawab. Namun, jika kerusakan disebabkan oleh penyewa atau tindakan di luar kendalinya, maka penyewa bisa bertanggung jawab.

Kerusakan Akibat Penggunaan Wajar

Kerusakan yang terjadi akibat pemakaian yang wajar (misalnya, kerusakan pada cat dinding karena pemakaian, atau kerusakan pada keran karena usia) biasanya menjadi tanggung jawab pemilik rumah. Mereka memiliki kewajiban untuk menjaga properti dalam kondisi yang layak huni. 

Kerusakan Akibat Penyewa

Jika kerusakan terjadi karena tindakan penyewa (misalnya, memecahkan kaca jendela, merusak pintu), maka penyewa bertanggung jawab untuk mengganti rugi kerusakan tersebut, sesuai dengan ketentuan perjanjian sewa-menyewa seperti yang diungkapkan dalam sebuah artikel Hukumonline. 

Kerusakan di Luar Kendali Penyewa

Jika kerusakan terjadi karena alasan yang tidak bisa dikendalikan oleh penyewa (misalnya, kebocoran atap karena bencana alam), maka penyewa tidak bertanggung jawab dan pemilik rumah harus memperbaikinya. 

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat membantu permasalahan hukum Saudara. Apabila saudara membutuhkan penjelasan lebih lanjut, Jaksa Pengacara Negara mempunyai program pelayanan hukum bagi masyarakat silahkan datang berkonsultasi ke Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bantul atau Kejaksaan terdekat dari domisili saudara

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANTUL
Alamat :
Kontak :

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.