Supported by JAMDATUN
Jumat, 11 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-11 11:33:33
Pertanahan
BISAKAH BALIK NAMA SERTIFIKAT TANAH HANYA BERDASARKAN KWITANSI?

Selamat siang bapak dan ibu, saya ingin bertanya mengenai masalah bisakah balik nama sertifikat tanah hanya berdasarkan kwitansi?

Dijawab tanggal 2025-03-11 14:17:24+07

Halo Sobat Adhyaksa terimakasih sudah menggunakan layanan Halo JPN secara gratis.

kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab pertanyaan dari pemohon bahwa menurut Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan data perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, untuk membuat sertifikat hak atas tanah melalui jual beli, pada prinsipnya Anda perlu membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT terlebih dahulu, yang dilakukan antara penjual dengan pembeli atau ahli waris. Dengan tujuan, agar jual beli tanah tersebut dapat didaftarkan ke kantor pertanahan.

Kwitansi merupakan surat bukti penerimaan uang yang dari segi alat bukti, dapat menjadi alat bukti tulisan mengenai penerimaan uang. Selain itu, kwitansi juga dapat dijadikan sebagai bukti adanya suatu perjanjian. Sehingga, jika penjual mengingkari kwitansi tersebut, dan tidak mau untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), maka langkah yang dapat dilakukan adalah mengajukan suatu upaya hukum melalui gugatan perdata atas dasar bahwa penjual belum menyerahkan tanah tersebut. Hal ini merujuk pada ketentuan kewajiban penjual berdasarkan Pasal 1474 KUH Perdata, sebagai berikut : ”Ia mempunyai dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya.” Selain itu, hal ini juga dapat didasarkan pada ketentuan Pasal 1475 KUH Perdata sebagai berikut : “Penyerahan ialah suatu pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan dan kepunyaan si pembeli.“

Apabila penjual tidak mau membuat Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai dasar pendaftaran peralihan hak atas tanah, maka dapat dikatakan bahwa penjual tidak mau menyerahkan tanah tersebut. Oleh karena itu, tindakannya dapat dikategorikan sebagai suatu tindakan cidera janji (wanprestasi) berdasarkan Pasal 1474 KUH Perdata. Selain itu, pada prinsipnya telah terjadi perjanjian jual beli tanah yang dilakukan oleh penjual dengan pembeli yang dibuktikan dengan adanya kwitansi tersebut. Sehingga, jika penjual tidak mau menyerahkan tanah tersebut, maka tergolong sebagai wanprestasi. 

Berdasarkan uraian di atas maka disarankan untuk mendukung bukti kwitansi tersebut dengan alat bukti lain seperti saksi-saksi, untuk memperkuat bukti adanya perjanjian jual beli tanah antara penjual dengan pembeli.

Demikian jawaban dari kami, sebagaimana yang telah dijawab Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Semoga bisa menjadi solusi dari permasalahan pemohon, namun jika masih ada pertanyaan lain silahkan datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk berkonsultasi langsung.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
jaminan agunan

Bisakah harta debitur bank yang dijad

Hukum Waris
Permasalahan Waris

Assalamualaikum warakhmatullahi wabar

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Assalamualaikum wr.wb. Bapak/Ibu mau

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

saya ucapkan terimakasih kepada Kejak

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.