apakah diperbolehkan melakukan pernikahan di bawah umur, jika calon mempelai pria berusia 19 tahun dan calon mempelai wanita berusia 15 tahun?
meski pada dasarnya pernikahan di bawah umur tidak diperbolehkan
orang tua pihak pria dan/atau wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung penyebab pernikahan dini yang cukup.
Pemberian dispensasi oleh pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. Sebagai informasi, pemberian dispensasi oleh Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama lainnya
Assalamu’alaikum wr wrb.
Sela