Supported by JAMDATUN
Selasa, 22 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-17 09:55:45
Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR

apakah diperbolehkan melakukan pernikahan di bawah umur, jika calon mempelai pria berusia 19 tahun dan calon mempelai wanita berusia 15 tahun?

Dijawab tanggal 2025-03-17 14:37:20+07

meski pada dasarnya pernikahan di bawah umur tidak diperbolehkan

orang tua pihak pria dan/atau wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung penyebab pernikahan dini yang cukup.

Pemberian dispensasi oleh pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. Sebagai informasi, pemberian dispensasi oleh Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama lainnya

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. WONOGIRI
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Sertifikat Hilantg

sertifikat tanah muluk abah saya hila

Pernikahan dan Perceraian
Bisakah Bercerai karena Tidak Memberi Nafkah Batin?

Assalamu’alaikum wr wrb.

Sela

Pertanahan
sertipikat tanah

Saya membeli tanah dan rumah dari per

Pernikahan dan Perceraian
Tata Cara Prosedur Adopsi Anak

Saya dan istri bermaksud untuk mengad

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.