saya memiliki teman dan kedua orang tua teman saya telah meninggal dunia, dan teman saya memiliki lima saudara. Orang tua teman saya meninggalkan sebuah rumah, yang saya ketahui yaitu rumah tersebut mau dijual oleh teman saya, tapi ada seorang ahli waris yang tidak setuju rumah tersebut dijual dengan alasan yang tidak diketahui. Apakah teman saya berserta ketiga saudaranya bisa menjual rumah tersebut? Karena yang satu tidak mau diajak kompromi, apakah kami tidak melanggar hukum? Mohon penjelasannya, terima kasih.
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Pewaris, Ahli Waris, dan Harta Waris
Sebab Anda tidak menyebutkan agama dari pewaris dan ahli waris, maka kami akan menjelaskan permasalahan Anda berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) bagi yang beragama Islam dan Buku II (Pasal 830 s.d. Pasal 1130) KUH Perdata bagi yang beragama selain Islam.
Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai pembagian harta waris, terlebih dahulu kami akan menjelaskan mengenai beberapa hal dalam hukum waris di Indonesia, antara lain:
Adapun kelompok ahli waris menurut KHI terdiri atas:
Sedangkan bagi yang beragama selain Islam tunduk pada KUH Perdata, yang secara umum membagi empat golongan ahli waris yaitu:
Berdasarkan penjelasan Anda, bahwa kedua orang tua Anda telah meninggal dunia, maka berdasarkan ketentuan Pasal 174 ayat (2) KHI yang termasuk ahli waris adalah anak, ayah, ibu, janda, atau duda.
Sedangkan, apabila Anda dan orang tua Anda beragama selain Islam, maka yang termasuk ahli waris dari orang tua Anda adalah anak-anak pewaris sesuai dengan golongan I Pasal 852 KUHPerdata.
Namun, dalam hukum waris baik KHI maupun KUH Perdata, terdapat ketentuan mengenai seseorang yang dinyatakan tidak berhak menjadi ahli waris atau terhalang mendapatkan warisan karena sebab tertentu. Menurut Pasal 173 KHI seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
Adapun, menurut Pasal 838 KUH Perdata, orang yang tidak pantas menjadi ahli waris dan tidak mungkin dapat warisan adalah:
Kami mengasumsikan bahwa rumah tersebut adalah harta warisan satu-satunya dari si pewaris dan belum dibagi. Oleh karena itu, jika Anda dan 3 orang lainnya ingin menjual rumah tersebut maka harus mendapat persetujuan dari semua ahli waris. Tanpa adanya persetujuan dari 1 orang ahli waris, maka Anda tidak boleh menjual rumah tersebut, kecuali 1 orang ahli waris yang tidak setuju itu terbukti tidak pantas atau terhalang menjadi ahli waris karena sebab yang kami sebutkan di atas.
Apabila satu orang ahli waris tersebut tidak terhalang menjadi ahli waris namun Anda dan 3 orang lainnya tetap ingin menjual rumah itu, maka tindakan jual beli yang Anda lakukan tanpa persetujuan dari salah satu ahli waris adalah batal demi hukum. Hal ini sesuai dengan Putusan MA No. 82 K/PDT/2004 tertanggal 22 Mei 2007 yang menjelaskan bahwa perjanjian jual-beli tanah warisan batal demi hukum karena boedel waris belum terbagi, masih terdapat harta bersama orang tua yang mana masih hidup salah satu orang tua, dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai alas hak yang sah untuk melakukan perbuatan hukum melakukan perjanjian jual-beli, dilakukan tanpa izin dan persetujuan orang tua dan saudara kandung, belum ada pembagian dan pengalihan hak dan penyerahan hak secara sah dengan pembagian warisan, jual-beli tanah warisan juga melampaui hak.
Dengan demikian, langkah yang paling tepat dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan kewarisan Anda adalah secara kekeluargaan. Namun apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak tercapai, Anda dapat mengajukan permohonan penetapan pembagian harta waris kepada pengadilan. Apabila Anda beragama Islam, Anda dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama, sedangkan jika Anda beragama selain Islam, maka Anda dapat mengajukan penetapan ahli waris ke Pengadilan Negeri setempat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Assalamu’alaikum wr wrb.
Sela