Supported by JAMDATUN
Selasa, 22 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-17 10:53:14
Hukum Waris
AHLI WARIS

saya memiliki teman dan kedua orang tua teman saya telah meninggal dunia, dan teman saya memiliki lima saudara. Orang tua teman saya meninggalkan sebuah rumah, yang saya ketahui yaitu rumah tersebut mau dijual oleh teman saya, tapi ada seorang ahli waris yang tidak setuju rumah tersebut dijual dengan alasan yang tidak diketahui. Apakah teman saya berserta ketiga saudaranya bisa menjual rumah tersebut? Karena yang satu tidak mau diajak kompromi, apakah kami tidak melanggar hukum? Mohon penjelasannya, terima kasih.

Dijawab tanggal 2025-03-19 09:44:34+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:


Pewaris, Ahli Waris, dan Harta Waris
Sebab Anda tidak menyebutkan agama dari pewaris dan ahli waris, maka kami akan menjelaskan permasalahan Anda berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) bagi yang beragama Islam dan Buku II (Pasal 830 s.d. Pasal 1130) KUH Perdata bagi yang beragama selain Islam.
Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai pembagian harta waris, terlebih dahulu kami akan menjelaskan mengenai beberapa hal dalam hukum waris di Indonesia, antara lain:

  1. Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda untuk dibagikan kepada yang berhak (ahli waris). Dapat juga diartikan bahwa pewaris adalah individu yang telah meninggalkan dan mewariskan harta kekayaannya.
  2. Ahli waris adalah anggota keluarga yang memiliki hak untuk menerima pengalihan atau pemindahan aset kekayaan dari individu yang telah wafat mempunyai hubungan darah yang absah/tidak absah atau suami ataupun istri yang masih hidup lebih lama dari pasangannya yang telah meninggal.

Adapun kelompok ahli waris menurut KHI terdiri atas:

  1. Ahli waris menurut hubungan darah
    Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
    Golongan perempuan terdiri dari: Ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
  2. Ahli waris menurut hubungan perkawinan, terdiri dari duda atau janda

Sedangkan bagi yang beragama selain Islam tunduk pada KUH Perdata, yang secara umum membagi empat golongan ahli waris yaitu:

  1. Golongan I: suami/istri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUH Perdata);
  2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung pewaris (Pasal 854-857 KUH Perdata);
  3. Golongan III: keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris (Pasal 853 KUH Perdata);
  4. Golongan IV: saudara dalam garis ke samping, contoh: paman dan bibi sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris (Pasal 861KUH Perdata).
     

Berdasarkan penjelasan Anda, bahwa kedua orang tua Anda telah meninggal dunia, maka berdasarkan ketentuan Pasal 174 ayat (2) KHI yang termasuk ahli waris adalah anak, ayah, ibu, janda, atau duda.

Sedangkan, apabila Anda dan orang tua Anda beragama selain Islam, maka yang termasuk ahli waris dari orang tua Anda adalah anak-anak pewaris sesuai dengan golongan I Pasal 852 KUHPerdata.

Namun, dalam hukum waris baik KHI maupun KUH Perdata, terdapat ketentuan mengenai seseorang yang dinyatakan tidak berhak menjadi ahli waris atau terhalang mendapatkan warisan karena sebab tertentu. Menurut Pasal 173 KHI seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:

  1. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
  2. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman lebih berat.

Adapun, menurut Pasal 838 KUH Perdata, orang yang tidak pantas menjadi ahli waris dan tidak mungkin dapat warisan adalah:

  1. yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu;
  2. yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan karena fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
  3. yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya;
  4. yang telah menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.

Kami mengasumsikan bahwa rumah tersebut adalah harta warisan satu-satunya dari si pewaris dan belum dibagi. Oleh karena itu, jika Anda dan 3 orang lainnya ingin menjual rumah tersebut maka harus mendapat persetujuan dari semua ahli waris. Tanpa adanya persetujuan dari 1 orang ahli waris, maka Anda tidak boleh menjual rumah tersebut, kecuali 1 orang ahli waris yang tidak setuju itu terbukti tidak pantas atau terhalang menjadi ahli waris karena sebab yang kami sebutkan di atas.

Apabila satu orang ahli waris tersebut tidak terhalang menjadi ahli waris namun Anda dan 3 orang lainnya tetap ingin menjual rumah itu, maka tindakan jual beli yang Anda lakukan tanpa persetujuan dari salah satu ahli waris adalah batal demi hukum. Hal ini sesuai dengan Putusan MA No. 82 K/PDT/2004 tertanggal 22 Mei 2007 yang menjelaskan bahwa perjanjian jual-beli tanah warisan batal demi hukum karena boedel waris belum terbagi, masih terdapat harta bersama orang tua yang mana masih hidup salah satu orang tua, dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai alas hak yang sah untuk melakukan perbuatan hukum melakukan perjanjian jual-beli, dilakukan tanpa izin dan persetujuan orang tua dan saudara kandung, belum ada pembagian dan pengalihan hak dan penyerahan hak secara sah dengan pembagian warisan, jual-beli tanah warisan juga melampaui hak.

Dengan demikian, langkah yang paling tepat dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan kewarisan Anda adalah secara kekeluargaan. Namun apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak tercapai, Anda dapat mengajukan permohonan penetapan pembagian harta waris kepada pengadilan. Apabila Anda beragama Islam, Anda dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama, sedangkan jika Anda beragama selain Islam, maka Anda dapat mengajukan penetapan ahli waris ke Pengadilan Negeri setempat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PATI
Alamat : Jl. P. Sudirman No. 69, Desa Ngarus, Kec. Pati, Kab.Pati, Jawa Tengah - 59112
Kontak : 895617333100

Cari

Terbaru

Pertanahan
Sertifikat Hilantg

sertifikat tanah muluk abah saya hila

Pernikahan dan Perceraian
Bisakah Bercerai karena Tidak Memberi Nafkah Batin?

Assalamu’alaikum wr wrb.

Sela

Pertanahan
sertipikat tanah

Saya membeli tanah dan rumah dari per

Pernikahan dan Perceraian
Tata Cara Prosedur Adopsi Anak

Saya dan istri bermaksud untuk mengad

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.