Supported by JAMDATUN
Senin, 21 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-04-10 13:18:45
Hutang Piutang
MASALAH PINJAMAN ONLINE

Saudara Zainal Arif ingin menggugat secara perdata suatu penyelenggara pinjaman online. Kronologinya adalah ketika Saudara Zainal Arif meminjam uang, diawal ditentukan bunga pinjaman sebesar 4%, tetapi setelah Saudara Zainal Arifmembayar lunas bunga dan hutangnya, ternyata bunga pinjaman naik hingga mencapai 6%. Saudara Zainal Arif merasa dirugikan dan dicurangi akibat kenaikan bunga pinjaman tersebut. apabila Saudara Zainal Arif tidak mengatahui alamat penyelenggara pinjaman online tersebut, ke Pengadilan Negeri manakah Saudara Zainal Arif bisa menggugatnya?

 

Dijawab tanggal 2025-04-11 11:48:00+07

Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya pada pertanyaan Saudara Zainal Arif  terhadap masalah tersebut sebagai berikut : 

Bahwa pinjaman online atau disebut juga dengan peer to peer lending atau fintech lending diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Dalam PJOK tersebut, istilah yang digunakan adalah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LBBTI) yaitu penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. Dengan demikian, Jaksa Pengacara Negara mengasumsikan bahwa pinjaman online yang Saudara Zainal Arif Marla maksud adalah pinjaman online ilegal, dimana penyelenggara pinjaman online tersebut tidak memberitahukan atau mencantumkan alamat usahanya.

Dalam penyelenggaraan pinjaman online, terjadi proses pinjam meminjam uang yang merupakan perbuatan hukum perdata. Hal ini karena terdapat kesepakatan antara penyelenggara pinjaman online dengan penerima dana. Sehingga apabila salah satu pihak dirugikan, maka dapat mengajukan gugatan secara perdata. Menurut Yahya Harahap, dalam buku berjudul Hukum Acara Perdata : Tentang Gugatan, Persidangan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 242-254), untuk menentukan kewenangan (kompetensi) relatif pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara adalah berdasarkan Pasal 118 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) / Pasal 142 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) terdapat tujuh patokan, yaitu:

  1. Actor sequitur forum rei, yaitu yang berwenang mengadili suatu perkara adalah pengadilan negeri tempat tingga tergugat. Sehingga, gugatan harus diajukan dan dimasukkan kepada pengadilan negeri yang berkedukan di wilayah atau daerah hukum tempat tinggal tergugat.
  2. Actor sequitur forum rei dengan hak opsi, yaitu kepada penggugat diberi hak opsi pengajuan gugatan berdasarkan asas Actor sequitur forum rei dengan syarat tergugat yang ditarik sebagai pihak terdiri dari beberapa orang dan masing-masing tergugat bertempat tinggal di wilayah pengadilan negeri yang berbeda .
  3. Actor sequitur forum rei  tanpa hak opsi tetapi berdasarkan tempat tinggal debitur principal, yaitu kebalikan dari penerapan Actor sequitur forum rei dengan hak opsi. Tidak ada hak opsi kepada penggugat, meskipun pihak tergugat terdiri atas beberapa orang, karena para tergugat mempunyai hubungan satu dengan yang lain, yang satu berkedudukan sebagai debitur pokok (principal) sedangkan yang lainnya sebagai penjamin. Maka dalam hal ini pengadilan yang berwenang adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal debitur principal.
  4. Pengadilan negeri di daerah hukum tempat tinggal penggugat dengan syarat jika tempat tinggal atau kediaman tergugat tidak diketahui. Jika penggugat lebih dari satu orang dan berkediaman di dalam beberapa wilayah hukum pengadilan, maka diikuti dengan hak opsi yaitu dengan memilih salah satu pengadilan yang dianggap paling efektif dan efisien.
  5. Forum rei sitae, yaitu gugatan diajukan kepada pengadilan negeri berdasarkan patokan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa. Prinsip ini berlaku mengenai gugatan atas benda tetap/tidak bergerak.
  6. Kompetensi relatif berdasarkan pemilihan domisili, yaitu para pihak yang terlibat dalam perjanjian dapat menyetujui domisili pilihan, yaitu mereka dapat menyepakati untuk memilih pengadilan negeri tertentu khusus yang akan berwenang untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin muncul dari perjanjian tersebut.
  7. Negara atau pemerintah dapat digugat pada setiap pengadilan negeri. Dalam ketentuan Pasal 99 ayat (18) Reglement op de Rechtsvordering (Rv) jo. Pasal 118 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (HIR), menurut Yahya Harahap jika Pemerintah Indonesia sebagai tergugat maka yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun demikian, ketentuan tersebut penerapannya bersifat alternatif dengan menempatkan kedudukan negara dapat digugat di pengadilan negeri dimana saja dengan menarik wakil pemerintah yang ada di daerah dalam kedudukan dan kapasitas sebagai perwakilan menurut hukum.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka gugatan terhadap tergugat yang tidak diketahui alamat atau tempat tinggalnya dapat diajukan kepada pengadilan negeri di daerah hukum tempat tinggal penggugat yakni saudara Zainal Arif Marla yaitu Pengadilan Negeri Suka Makmue. Hal ini diatur didalam Pasal 118 ayat (3)  Herzien Inlandsch Reglement (HIR), yang berbunyi : 

bilamana tempat diam dari tergugat tidak dikenal, lagi pula tempat tinggal sebetulnya tidak diketahui, atau jia tergugat tidak dikenal, maka surat gugatan tersebut dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri tempat tinggal penggugat atau salah seorang dari para penggugat, atau jika surat gugatan itu tentang barang gelap, maka surat guguatan itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa terletak barang itu.”

Selain itu, hal ini juga diatur di dalam Pasal 99 ayat (3) Reglement op de Rechtsvordering (Rv) menyebutkan :

“jika ia tidak mempunyai tempat tinggal yang diakui, dihadapan hakim ditempat tinggal penggugat”

Bahwa dapat disimpulkan jika saudara Saudara Zainal Arif ingin mengajukan gugatan perdata terhadap penyelenggara pinjaman online selaku calon tergugat yang tidak diketahui alamatnya, maka Saudara Zainal Arif dapat mengajukan ke Pengadilan Negeri Suka Makmue yang merupakan wilayah hukum tempat Saudara Zainal Arif tinggal. Namun demikian, jika Saudara Zainal Arif akan memngajukan gugatan perdata, Saudara Zainal Arif tetap perlu melakukan penelitian lebih dlam untuk memastikan Dimana Alamat peminjam online tersebut, apakah benar-benar tidak diketahui atau sebenarnya dikatahui. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir gugatan tidak diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena kesalahan kompentensi relative.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan atas pertanyaan yang saudara  Zainal Arif , semoga dapat memberikan penjelasan terhadap permasalahan yang saudara Zainal Arif  hadapi dan apabila masi ada penjelasan kami yang belum jelas, saudara Zainal Arif dapat kembali menghubungi kembali di Halo JPN ini, Terima Kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. NAGAN RAYA
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Pembagian tanah

Kakek saya memiliki tanah 90m² kuran

Pernikahan dan Perceraian
HAK IBU HAMIL

Assalamualaikum izin bapak dan ibu sa

Pertanahan
Sertifikat Baru

Selamat siang bapak/ibu, saya ijin be

Hutang Piutang
hutang piutang

Bahwa pada tahun 2024, teman saya ber

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.