Saudara Zainal Arif ingin menggugat secara perdata suatu penyelenggara pinjaman online. Kronologinya adalah ketika Saudara Zainal Arif meminjam uang, diawal ditentukan bunga pinjaman sebesar 4%, tetapi setelah Saudara Zainal Arifmembayar lunas bunga dan hutangnya, ternyata bunga pinjaman naik hingga mencapai 6%. Saudara Zainal Arif merasa dirugikan dan dicurangi akibat kenaikan bunga pinjaman tersebut. apabila Saudara Zainal Arif tidak mengatahui alamat penyelenggara pinjaman online tersebut, ke Pengadilan Negeri manakah Saudara Zainal Arif bisa menggugatnya?
Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya pada pertanyaan Saudara Zainal Arif terhadap masalah tersebut sebagai berikut :
Bahwa pinjaman online atau disebut juga dengan peer to peer lending atau fintech lending diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Dalam PJOK tersebut, istilah yang digunakan adalah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LBBTI) yaitu penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. Dengan demikian, Jaksa Pengacara Negara mengasumsikan bahwa pinjaman online yang Saudara Zainal Arif Marla maksud adalah pinjaman online ilegal, dimana penyelenggara pinjaman online tersebut tidak memberitahukan atau mencantumkan alamat usahanya.
Dalam penyelenggaraan pinjaman online, terjadi proses pinjam meminjam uang yang merupakan perbuatan hukum perdata. Hal ini karena terdapat kesepakatan antara penyelenggara pinjaman online dengan penerima dana. Sehingga apabila salah satu pihak dirugikan, maka dapat mengajukan gugatan secara perdata. Menurut Yahya Harahap, dalam buku berjudul Hukum Acara Perdata : Tentang Gugatan, Persidangan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 242-254), untuk menentukan kewenangan (kompetensi) relatif pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara adalah berdasarkan Pasal 118 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) / Pasal 142 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) terdapat tujuh patokan, yaitu:
Berdasarkan penjelasan diatas, maka gugatan terhadap tergugat yang tidak diketahui alamat atau tempat tinggalnya dapat diajukan kepada pengadilan negeri di daerah hukum tempat tinggal penggugat yakni saudara Zainal Arif Marla yaitu Pengadilan Negeri Suka Makmue. Hal ini diatur didalam Pasal 118 ayat (3) Herzien Inlandsch Reglement (HIR), yang berbunyi :
”bilamana tempat diam dari tergugat tidak dikenal, lagi pula tempat tinggal sebetulnya tidak diketahui, atau jia tergugat tidak dikenal, maka surat gugatan tersebut dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri tempat tinggal penggugat atau salah seorang dari para penggugat, atau jika surat gugatan itu tentang barang gelap, maka surat guguatan itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa terletak barang itu.”
Selain itu, hal ini juga diatur di dalam Pasal 99 ayat (3) Reglement op de Rechtsvordering (Rv) menyebutkan :
“jika ia tidak mempunyai tempat tinggal yang diakui, dihadapan hakim ditempat tinggal penggugat”
Bahwa dapat disimpulkan jika saudara Saudara Zainal Arif ingin mengajukan gugatan perdata terhadap penyelenggara pinjaman online selaku calon tergugat yang tidak diketahui alamatnya, maka Saudara Zainal Arif dapat mengajukan ke Pengadilan Negeri Suka Makmue yang merupakan wilayah hukum tempat Saudara Zainal Arif tinggal. Namun demikian, jika Saudara Zainal Arif akan memngajukan gugatan perdata, Saudara Zainal Arif tetap perlu melakukan penelitian lebih dlam untuk memastikan Dimana Alamat peminjam online tersebut, apakah benar-benar tidak diketahui atau sebenarnya dikatahui. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir gugatan tidak diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena kesalahan kompentensi relative.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan atas pertanyaan yang saudara Zainal Arif , semoga dapat memberikan penjelasan terhadap permasalahan yang saudara Zainal Arif hadapi dan apabila masi ada penjelasan kami yang belum jelas, saudara Zainal Arif dapat kembali menghubungi kembali di Halo JPN ini, Terima Kasih.