Apabila saya parkir di tempat parkir dan kebetulan ada pembangunan persis di samping tempat parkir lalu ada material bangunan tersebut jatuh ke kendaraan saya, dan pihak pembangunan tersebut mengatakan apabila ada kendaraan yang rusak akibat kejatuhan material maka pihak pembangunan tidak akan bertanggung jawab. Pertanyaannya adalah apakah saya bisa menuntut pihak pembangunan tersebut apabila ada material jatuh ke kendaraan saya?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. Adapaun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 1369 KUH Perdata yang berbunyi:
Pemilik sebuah gedung adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang disebabkan ambruknya gedung itu seluruhnya atau sebagian, jika itu terjadi karena kelalaian dalam pemeliharaan ataukarena kekurangan dalam pembangunan ataupun dalam penataannya.
Dengan demikian, akibat jatuhnya material bangunan hingga mengakibatkan kerusakan kendaraan yang sedang parkir, maka Saudara dapat menuntut ganti rugi kepada pemilik bangunan tersebut.
Sebab, hal demikian merupakan perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige daad yaitu suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang menimbulkan kerugian bagi orang lain tanpa sebelumnya ada suatu hubungan hukum, kewajiban mana ditujukan terhadap setiap orang pada umumnya dan dengan tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat diminta suatu ganti rugi.
Adapun, unsur-unsur perbuatan melawan hukum meliputi adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya sebab akibat antara kerugian dan perbuatan, serta adanya kerugian. Perbuatan melawan hukum itu diatur di dalam Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Tidak hanya itu, apabila tertimpanya kendaraan tersebut karena kelalaian atau dilakukan oleh orang-orang yang berada di bawah pengawasannya, maka dapat juga dimintai pertanggungjawaban berupa tuntutan ganti kerugian sebagaimana tertuang dalam Pasal 1366 dan Pasal 1367 KUH Perdata yang berbunyi:
Pasal 1366
Setiap orang bertanggung jawab bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
Pasal 1367
Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Oleh sebab itu, meski pemilik bangunan menyatakan tidak bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan, namun Saudara tetap dapat menuntut ganti rugi akibat kerusakan kendaraan Saudara yang terkena material ketika parkir di tempat parkir di samping tempat pembangunan dengan dalil perbuatan melawan hukum. Selain itu, Saudara dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri terhadap pemilik bangunan jika langkah persuasif ataupun mediasi tidak berhasil dilakukan.
Bagaimana jika tanah yang saya miliki