Izin bertanya Bapak/Ibu, apakah boleh menikah dengan pasangan yang berbeda agama di negara kita?
PERATURAN PERNIKAHAN DI INDONESIA
Pernikahan atau biasa disebut Perkawinan (dalam Peraturan Perundang-undangan) di Indonesia secara umum di atur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
APAKAH BOLEH MENIKAH DENGAN PASANGAN YANG BERBEDA AGAMA DI INDONESIA?
Berdasarkan peraturan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 2 ayat (1) yaitu:
“perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.”
Pernikahan beda agama tidak diperbolehkan dan tidak sah menurut hukum di Indonesia.
Ditambah dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Berbeda Agama dan Kepercayaan yang dalam intinya melarang pengadilan untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.
Kemudian bagi yang beragama Islam, dalam Pasal 40 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI) menegaskan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam. Begitu pula ditegaskan dalam Pasal 44 KHI bahwa seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.
Selain itu, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perkawinan Beda Agama juga menegaskan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
Dengan demikian, dampak pernikahan beda agama di Indonesia adalah tidak dapat dicatatkan karena jika diajukan ke pengadilan hakim tidak dapat dikabulkan permohonan pencatatan perkawinannya.
Demikianlah jawaban dari kami semoga bisa memberikan informasi kepada saudara..
Apakah suami istri dapat mendirikan P
Jika ingin memperoleh Hak Guna Bangun