Dijawab tanggal 2025-02-25 15:52:30+07
Terimakasih atas pertanyaan yang saudara ajukan, saya akan menjawab pertanyaan saudara.
- Utang adalah bentuk kredit atau pinjaman, baik tunai maupun surat berharga guna memenuhi kebutuhan. Pinjaman atau utang wajib untuk dikembalikan dalam jangka waktu yang telah disepakati dengan besaran tergantung dari masing-masing kebutuhan individu atau perusahaan.
- Piutang adalah pemberian kredit atau pinjaman, baik secara tunai dan nontunai kepada individu maupun perusahaan. Umumnya piutang terjadi karena seseorang tidak bisa melunasi transaksi tepat waktu. Dalam artian lain, piutang adalah sebutan bagi uang yang anda pinjamkan kepada orang lain.
Utang piutang dalam KUHPerdata dikenal dengan perjanjian pinjam meminjam sebagai diatur Bab XIII KUHPerdata, dimana pihak pertama menyerahkan sejumlah barang kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BATUBARA
Alamat : Jalan Kayu Ara No 30 Labuhan Ruku Tlp/Fax (0623) 51180
Kontak : 82161850436