Supported by JAMDATUN
Kamis, 17 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-18 12:42:17
Hutang Piutang
LPENAGIHAN

Sudah beberapa bulan saya selalu mendapat SMS tagihan dari salah satu leasing yang saya belum pernah melakukan kredit di sana. Saya juga sudah membuat pengaduan ke website pusat leasing tersebut tetapi tidak ditanggapi. Dalam dua bulan ini saya terus ditelepon berkali-kali dengan nomor yang berbeda. Saya sama sekali tidak kenal dengan peminjam karena beda provinsi. Saya juga sudah menyampaikan supaya leasing tersebut lebih teliti untuk soal data peminjam supaya tidak merugikan pihak lain. Dari sudut hukum, jika saya masih diteror oleh telepon tagihan, aturan dan pasal manakah yang bisa saya gunakan? Karena saya juga sudah lelah menyampaikan bahwa saya tidak kenal peminjam. Dan saya juga sudah komplain berkali kali tapi masih ditelepon terus.

Dijawab tanggal 2025-03-18 12:47:25+07

Berdasarkan kronologis yang Anda sampaikan, kami berasumsi bahwa telah terjadi tindakan perolehan data pribadi Anda secara tanpa hak oleh perusahaan pembiayaan (leasing). Perihal data pribadi, maka pengaturannya mengacu pada ketentuan UU PDP dan Permenkominfo 20/2016.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU PDP, data pribadi adalah data perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Adapun jenis data pribadi terdiri atas:

  1. data pribadi yang bersifat secara spesifik:
  2. data dan informasi kesehatan;
  3. data biometrik;
  4. data genetika;
  5. catatan kejahatan;
  6. data anak;
  7. data keuangan pribadi; dan/ atau
  8. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1. data pribadi yang bersifat umum:
  2. nama lengkap;
  3. jenis kelamin;
  4. kewarganegaraan
  5. agama;
  6. status perkawinan; dan/ atau
  7. data pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.

Sebagai informasi, yang dimaksud dengan "data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang" antara lain nomor telepon seluler dan IP Address.

Adapun menurut Pasal 65 ayat (1) UU PDP, setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.

Orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (1) UU PDP.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permenkominfo 20/2016, data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi.

Adapun berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Permenkominfo 20/2016, setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri ini atau peraturan perundang undangan lainnya dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa:

  1. peringatan lisan;
  2. peringatan tertulis;
  3. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
  4. pengumuman di situs dalam jaringan (website online).

Sanksi administratif diberikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika atau pimpinan instansi pengawas dan pengatur sektor terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, berdasarkan pertanyaan Anda, menurut hemat kami, kesalahan data nasabah/kreditur pada perusahaan pembiayaan yang melakukan penagihan kepada Anda juga mungkin terjadi. Hal ini dapat disebabkan karena data pribadi Anda, dalam hal ini yaitu nomor ponsel Anda bocor atau hanya karena kelalaian berupa kesalahan dalam pencatatan oleh pihak perusahaan pembiayaan.

Rizky P Karo Karo dalam bukunya Penegakan Hukum Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Melalui Hukum Pidana (hal. 154) menjelaskan bahwa korban kebocoran data pribadi yang mengalami kerugian ataupun dirugikan karena data pribadinya dipergunakan tanpa persetujuan dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan yang berwenang. Namun, dalam hal ini, perlu dibuktikan adanya tindakan memperoleh data pribadi Anda secara tanpa hak oleh perusahaan pembiayaan yang Anda ceritakan.

Di sisi lain, jika hal tersebut terjadi karena kesalahan pencatatan data nomor ponsel peminjam, mengingat Anda telah mengajukan komplain namun tetap diabaikan oleh perusahaan pembiayaan yang bersangkutan, apabila Anda merasa terganggu dan dirugikan oleh tindakan perusahaan pembiayaan yang terus menelepon dan menagih utang orang lain kepada Anda, Anda juga dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (“PMH”) terhadap perusahaan pembiayaan tersebut berdasarkan Pasal 1365  KUH Perdata yang berbunyi:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Hal ini dikarenakan tindakan perusahaan pembiayaan tersebut telah melanggar salah satu hak pribadi Anda, yaitu hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.

Selain itu, kami juga menghimbau Anda agar lebih berhati-hati bahwa mungkin ini adalah modus operandi dari tindak pidana penipuan yang sekarang marak terjadi melalui telepon yang diakibatkan bocornya informasi nomor ponsel Anda.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KEPULAUAN MENTAWAI
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Tanah Milik Pribadi Yang Terkena Proyek Pembangunan Jalan

Bagaimana jika tanah yang saya miliki

Hutang Piutang
Hutang pinjaman

Sudah beberapa bulan saya selalu men

Pernikahan dan Perceraian
MASALAH PEMBATALAN PERKAWINAN

Bahwa Saudari Samsidar bertanya tenta

Hutang Piutang
Utang yang tidak memiliki bukti

Jika seseorang mempunyai utang dan ti

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.