Supported by JAMDATUN
Jumat, 18 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-11 14:35:08
Pertanahan
APAKAH TANAH TERLANTAR MENJADI MILIK NEGARA?

Permisi bapak/ibu, saya mau bertanya apakah benar jika saya punya hak milik atas tanah, atau izin usaha untuk memakai tanah, tapi tanah tersebut tidak dimanfaatkan, maka tanah tersebut akan diambil oleh negara? Apakah tanah itu termasuk tanah terlantar? Jika iya, berapa lama jangka waktu suatu tanah dikatakan terlantar?

Dijawab tanggal 2025-03-11 14:36:22+07

Terimakasih atas pertanyaan yang saudara ajukan, saya akan menjawab pertanyaan saudara.

Pengertian Tanah Terlantar

Kondisi tanah yang Anda maksud dapat dikategorikan sebagai kawasan telantar dan tanah telantar yang diatur di dalam PP 20/2021.

Kawasan telantar adalah kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati hak atas tanah yang telah memiliki izin/konsesi/perizinan berusaha, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan. 

Adapun tanah telantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara. 

Sementara, pengertian tanah terlantar dalam UU PA diatur di dalam Pasal 27 yang berbunyi:

“Tanah diterlantarkan kalau dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaanya atau sifat dan tujuan daripada haknya.”

Dengan demikian, dapat kami sampaikan bahwa setiap pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha wajib mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkan izin/konsesi/perizinan berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai. Kewajiban serupa juga berlaku bagi setiap pemegang hak, pemegang hak pengelolaan, dan pemegang dasar penguasaan atas tanah.

Kriteria Tanah Terlantar

Apabila kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati hak atas tanah yang telah memiliki izin/konsesi/perizinan berusaha sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan, maka kawasan tersebut menjadi objek penertiban kawasan telantar. 

Objek penertiban kawasan telantar meliputi: 

  1. kawasan pertambangan;
  2. kawasan perkebunan;
  3. kawasan industri;
  4. kawasan pariwisata;
  5. kawasan perumahan/permukiman skala besar/terpadu; atau
  6. kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada izin/konsesi/perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.

Sedangkan bagi tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, maka menjadi objek penertiban tanah telantar. 

Objek penertiban tanah telantar meliputi tanah: 

  1. hak milik, jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga: 
    1. dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan;
    2. dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak; atau
    3. fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada;
  2. hak guna bangunan (“HGB”), hak pakai, dan hak pengelolaan, jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak; 
  3. hak guna usaha (“HGU”), jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak; dan
  4. tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya dasar penguasaan atas tanah. 

Dengan demikian, jangka waktu tanah terlantar untuk hak milik adalah apabila tidak digunakan, dimanfaatkan, dan/atau dipelihara dalam kurun waktu 20 tahun; HGB, hak pakai, hak pengelolaan, dan HGU adalah 2 tahun sejak diterbitkan/dikeluarkannya hak; dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah adalah 2 tahun sejak diterbitkannya dasar penguasaan tanah.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BATUBARA
Alamat : Jalan Kayu Ara No 30 Labuhan Ruku Tlp/Fax (0623) 51180
Kontak : 82161850436

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Ibu saya menikah dan menjadi istri ke

Hutang Piutang
Perubahan Perjanjian

Saya menyewakan rumah selama 5 tahun

Pertanahan
Tanah Milik Pribadi Yang Terkena Proyek Pembangunan Jalan

Bagaimana jika tanah yang saya miliki

Hutang Piutang
Hutang pinjaman

Sudah beberapa bulan saya selalu men

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.