assalamualaikum bapak.ibu
saya membeli sebuah barang yang nilainya cukup tinggi melalui internet, saya sudah bayar dan barang sudah dikirimkan. namun, ketika barang sampai, barang yang sampai cacat bentuknya. saya meminta penggantian barang namun ditolak oleh penjual. apa hak saya dalam pembelian barang ini? apakah saya berhak dalam meminta pergantian barang?
terimakasih
Waalaikumsalam,
Menurut dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf b,c,d,h adalah sebagai berikut:
Hak Konsumen adalah:
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
Sedangkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 7 huruf f,g adalah sebagai berikut:
Kewajiban pelaku usaha adalah:
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Jadi Anda berhak mendapatkan penggantian barang atau pengembalian uang jika barang yang dibeli tidak sesuai dengan kesepakatan. Jika penjual menolak Ajukan komplain ke pihak penjual secara tertulis. Jika tidak ditanggapi, laporkan ke Badan Perlindungan Konsumen.
Terima Kasih
Teman saya sudah 7 tahun memiliki hub