Supported by JAMDATUN
Selasa, 22 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-02-19 22:04:48
Pertanahan
TANAH BAGIAN HARTA GONO GINI AKAN DIJUAL SEBAGIAN

Selamat malam, saya dengan dini. Saat dalam hubungan pernikahan kami memiliki aset tanah kavling dan rumah atas nama suami. Tahun 2023 kami bercerai dgn pembagian harta rumah utk mantan suami dan tanah kavling menjadi milik saya. 

Sampai saat ini tanah kavling tersebut masih atas nama mantan suami, dan saya berniat menjual tanah sebagian. Bagaimana proses pecah sertifikat nya? Bisakah langsung pecah sertifikat yang 1  atas nama saya dan yg satu lagi atas nama penjual. Apa persyaratannya dan berapa kira2 biayanya 

Dijawab tanggal 2025-03-05 10:39:01+07

Selamat pagi ibu Dini, kami akan mencoba menjawab pertanyaan ibu dengan penjelasan sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawinan mengatur perihal harta benda dalam perkawinan. Harta benda dalam perkawinan ini terdiri dari harta bersama dan harta bawaan. Sebagai informasi, harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, yang terhadap harta bersama tersebut, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.

Kemudian, harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh masing-masing suami dan istri sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Harta bawaan ini berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang suami dan istri tidak menentukan lain. Atas harta bawaan ini, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum.

Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, penggunaan harta bersama haruslah dilakukan atas persetujuan pasangan perkawinan tersebut, kecuali bila mengenai harta bersama diperjanjikan lain dalam perjanjian kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan MK Nomor 69/PUU-XII/2015 

Dari pertanyaan saudara, kami asumsikan bahwa telah terdapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap perihal pembagian harta gono gini

Secara umum, surat tanah milik mantan suami tidak dapat langsung dipecah atas nama calon pembeli. Ada beberapa tahapan yang perlu dilalui sebelum tanah tersebut dapat dialihkan hak kepemilikannya kepada calon pembeli:

  • Sebelum tanah dapat dialihkan kepada calon pembeli, sertifikat tanah harus terlebih dahulu dipecah atas nama pemilik terdaftar, yaitu mantan suami.
  • Jika tanah tersebut merupakan harta gono-gini, maka pembagian hak kepemilikan antara mantan suami dan mantan istri harus diselesaikan terlebih dahulu, baik melalui kesepakatan bersama atau putusan pengadilan.
  • Setelah pembagian hak kepemilikan jelas, proses pemecahan sertifikat dapat dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Proses peralihan hak kepemilikan:

  • Setelah sertifikat tanah dipecah dan hak kepemilikan jelas, barulah proses peralihan hak kepemilikan kepada calon pembeli dapat dilakukan.
  • Proses ini biasanya melibatkan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
  • Setelah AJB ditandatangani, calon pembeli dapat mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak kepemilikan di Kantor BPN untuk menerbitkan sertifikat tanah atas nama mereka.

Dokumen yang harus dipersiapkan:

  • Sertifikat tanah asli
  • KTP
  • Akta Cerai
  • Surat Perjanjian Pembagian Harta Goni Gini
  • Formulir Permohonan (BPN)
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JAKARTA SELATAN
Alamat : Jl. Tanjung No.1 Jagakarsa, Jakarta Selatan
Kontak : 85186885400

Cari

Terbaru

Pertanahan
Pembagian tanah

Kakek saya memiliki tanah 90m² kuran

Pernikahan dan Perceraian
HAK IBU HAMIL

Assalamualaikum izin bapak dan ibu sa

Pertanahan
Sertifikat Baru

Selamat siang bapak/ibu, saya ijin be

Hutang Piutang
hutang piutang

Bahwa pada tahun 2024, teman saya ber

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.