Selamat malam, saya dengan dini. Saat dalam hubungan pernikahan kami memiliki aset tanah kavling dan rumah atas nama suami. Tahun 2023 kami bercerai dgn pembagian harta rumah utk mantan suami dan tanah kavling menjadi milik saya.
Sampai saat ini tanah kavling tersebut masih atas nama mantan suami, dan saya berniat menjual tanah sebagian. Bagaimana proses pecah sertifikat nya? Bisakah langsung pecah sertifikat yang 1 atas nama saya dan yg satu lagi atas nama penjual. Apa persyaratannya dan berapa kira2 biayanya
Selamat pagi ibu Dini, kami akan mencoba menjawab pertanyaan ibu dengan penjelasan sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawinan mengatur perihal harta benda dalam perkawinan. Harta benda dalam perkawinan ini terdiri dari harta bersama dan harta bawaan. Sebagai informasi, harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, yang terhadap harta bersama tersebut, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
Kemudian, harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh masing-masing suami dan istri sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Harta bawaan ini berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang suami dan istri tidak menentukan lain. Atas harta bawaan ini, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum.
Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, penggunaan harta bersama haruslah dilakukan atas persetujuan pasangan perkawinan tersebut, kecuali bila mengenai harta bersama diperjanjikan lain dalam perjanjian kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan MK Nomor 69/PUU-XII/2015
Dari pertanyaan saudara, kami asumsikan bahwa telah terdapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap perihal pembagian harta gono gini
Secara umum, surat tanah milik mantan suami tidak dapat langsung dipecah atas nama calon pembeli. Ada beberapa tahapan yang perlu dilalui sebelum tanah tersebut dapat dialihkan hak kepemilikannya kepada calon pembeli:
Proses peralihan hak kepemilikan:
Dokumen yang harus dipersiapkan: