Supported by JAMDATUN
Jumat, 18 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-11 15:02:54
Pertanahan
BAGAIMANA MEKANISME DAN OBJEK GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM?

Permisi bapak/Ibu, saya mau bertanya bagaimana mekanisme dan objek ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum?

Dijawab tanggal 2025-03-11 15:03:36+07

Terimakasih atas pertanyaan yang saudara ajukan, saya akan menjawab pertanyaan saudara.

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (UU 2/2012), pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Penilaian besarnya ganti kerugian dilakukan bidang per bidang tanah yang meliputi: 1. Tanah; 2. Ruang atas tanah dan bawah tanah; 3. Bangunan; 4. Tanaman; 5. Benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau 6. Kerugian lain yang dapat dinilai. Selanjutnya, Pasal 37 UU 2/2012 mengatur nilai ganti kerugian ditetapkan dengan melakukan musyawarah dengan pihak yang berhak dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak hasil penilaian dari penilai disampaikan kepada Lembaga Pertanahan dan dimuat dalam berita acara kesepakatan. Apabila tidak terjadi kesepakatan mengenai besarnya ganti kerugian, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri setempat dalam waktu paling lama 14 hari kerja setelah musyawarah penetapan ganti kerugian.

Jika pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian tetapi tidak mengajukan keberatan dalam waktu yang ditentukan tersebut, maka pihak yang berhak dianggap menerima bentuk dan besarnya ganti kerugian. Selain itu, dalam hal tidak terdapat kesepakatan dari pihak yang berhak terkait ganti kerugian, maka pihak dari yang melakukan pengadaan tanah (pemerintah, dll) dapat melakukan penitipan pembayaran pada Pengadilan Negeri sesuai dengan harga penilaian sementara menunggu proses hukum yang berjalan (Konsinyasi). Berdasarkan penjelasan di atas, ganti kerugian yang diterima sudah meliputi untuk bangunan dan benda yang berkaitan dengan tanah juga. Sehingga, secara hukum ketika seseorang telah menerima ganti kerugian tersebut, maka ia telah melepaskan hak atas tanah, bangunan, dan segala sesuatu yang menjadi objek pengadaan tanah. Karena itu, pada dasarnya ia tidak berhak lagi atas material bangunan yang sudah dibayarkan ganti kerugiannya tersebut.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BATUBARA
Alamat : Jalan Kayu Ara No 30 Labuhan Ruku Tlp/Fax (0623) 51180
Kontak : 82161850436

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Ibu saya menikah dan menjadi istri ke

Hutang Piutang
Perubahan Perjanjian

Saya menyewakan rumah selama 5 tahun

Pertanahan
Tanah Milik Pribadi Yang Terkena Proyek Pembangunan Jalan

Bagaimana jika tanah yang saya miliki

Hutang Piutang
Hutang pinjaman

Sudah beberapa bulan saya selalu men

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.