Ada sebidang tanah saya kira-kira satu hektar, yang terkena pembangunan jalan lingkar. Namun sampai sekarang masalah ganti kerugian belum jelas dan sekarang tanah tersebut dipakai oleh pihak tambang dan saya sudah memberikan surat teguran tapi tetap tidak digubris. Langkah apa yang dapat saya tempuh?
Patut dipahami bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak mencakup kegiatan dalam bidang pertambangan. Jika pengadaan tanah dilakukan untuk kepentingan tersebut, Anda dapat mengajukan upaya administratif atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Selain itu, upaya hukum yang dapat Anda lakukan adalah mengajukan keberatan ke pengadilan negeri atas bentuk dan/atau besaran ganti kerugian. Sepanjang ganti kerugian itu belum diberikan, maka belum terjadi pelepasan hak atas tanah dan penyerahan hak tersebut. Penggunaan tanah oleh pihak tambang yang tidak berhak dapat dikenai sanksi perdata dan pidana.
Selain itu, mengenai keberatan terhadap bentuk dan/atau besar ganti kerugian, sepanjang tidak diajukan keberatan kepada pengadilan negeri, maka bentuk dan/atau besar ganti kerugian berarti sebagaimana yang ditetapkan.
Saran kami, selain melapor kepada Ombudsman, Anda sebaiknya mengajukan keberatan atas bentuk dan/atau besar ganti kerugian pengadaan tanah tersebut ke pengadilan negeri setempat. Maka dari itu sepanjang ganti kerugiannya belum diberikan, pihak tambang tidak dapat melakukan kegiatan apapun di atas tanah tersebut tanpa izin pihak yang berhak. Secara singkat, pihak tambang tersebut telah melanggar hukum. Untuk itu, Anda dapat menggugat secara perdata pihak tambang tersebut berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atas perbuatan melawan hukum.