Supported by JAMDATUN
Kamis, 10 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-11 14:17:50
Pertanahan
PERTANAHAN

Ada sebidang tanah saya kira-kira satu hektar, yang terkena pembangunan jalan lingkar. Namun sampai sekarang masalah ganti kerugian belum jelas dan sekarang tanah tersebut dipakai oleh pihak tambang dan saya sudah memberikan surat teguran tapi tetap tidak digubris. Langkah apa yang dapat saya tempuh?

Dijawab tanggal 2025-03-11 14:39:51+07

Patut dipahami bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak mencakup kegiatan dalam bidang pertambangan. Jika pengadaan tanah dilakukan untuk kepentingan tersebut, Anda dapat mengajukan upaya administratif atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Selain itu, upaya hukum yang dapat Anda lakukan adalah mengajukan keberatan ke pengadilan negeri atas bentuk dan/atau besaran ganti kerugian. Sepanjang ganti kerugian itu belum diberikan, maka belum terjadi pelepasan hak atas tanah dan penyerahan hak tersebut. Penggunaan tanah oleh pihak tambang yang tidak berhak dapat dikenai sanksi perdata dan pidana.

Selain itu, mengenai keberatan terhadap bentuk dan/atau besar ganti kerugian, sepanjang tidak diajukan keberatan kepada pengadilan negeri, maka bentuk dan/atau besar ganti kerugian berarti sebagaimana yang ditetapkan.

Saran kami, selain melapor kepada Ombudsman, Anda sebaiknya mengajukan keberatan atas bentuk dan/atau besar ganti kerugian pengadaan tanah tersebut ke pengadilan negeri setempat. Maka dari itu sepanjang ganti kerugiannya belum diberikan, pihak tambang tidak dapat melakukan kegiatan apapun di atas tanah tersebut tanpa izin pihak yang berhak. Secara singkat, pihak tambang tersebut telah melanggar hukum. Untuk itu, Anda dapat menggugat secara perdata pihak tambang tersebut berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atas perbuatan melawan hukum.
 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASAMAN
Alamat : Jl. Jendral Sudirman No.75 Lubuk Sikaping
Kontak : 82391544448

Cari

Terbaru

Pertanahan
Status Tanah Tidak Bersertifikat

Bagaimana status tanah yang tidak mem

Pertanahan
PEMBELIAN TANAH ATAU RUMAH DI UMUR YANG MASIH MUDA

Permisi bapak/ibu jaksa

saya ma

Hutang Piutang
Perjanjian Sewa Menyewa

Saya mengontrakkan rumah selama 2 tah

Hukum Waris
Anak kandung tidak setuju atas isi surat wasiat

Bagaimana solusi jika ada anak angkat

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.