Supported by JAMDATUN
Minggu, 13 Jul 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-01-24 18:06:20
Hukum Waris
HARTA WARISAN
  1. apakah bisa ahli waris meminta warisan terlebih dahulu sebelum pewwaris meninggal dunia?
  2. bagaimana mengatasi, pembagian harta waris yang pewaris tidak melakukan pembagian harta sebelum pewaris meninggal dunia dan ini sering terjadi di desa-desa sehingga seringg terjadi cekcok antar saudara?
Dijawab tanggal 2025-02-04 08:00:15+07

Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan menjawab pertanyaan dapatkah ahli waris meminta warisan sebelum pewaris meninggal dunia, adalah Tidak bisa. Dalam hukum waris, baik dalam hukum perdata, hukum Islam, maupun hukum adat, warisan baru dapat dibagikan setelah pewaris meninggal dunia.

Dan yang menjadi Dasar Hukumnya, yaitu :

  • Hukum Perdata (BW – KUHPerdata): Warisan baru terbuka setelah pewaris meninggal dunia (Pasal 830 KUHPerdata).
  • Hukum Islam: Warisan baru dapat dibagi setelah pewaris meninggal dunia, sebagaimana dijelaskan dalam QS. An-Nisa: 11-14 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171.
  • Hukum Adat: Dalam sebagian besar hukum adat di Indonesia, warisan juga tidak bisa dibagikan sebelum pewaris meninggal, kecuali jika pewaris memberikan hibah kepada ahli warisnya saat masih hidup.

Namun, ada pengecualian jika pewaris secara sukarela memberikan sebagian hartanya sebelum meninggal, yaitu dalam bentuk :

  • Hibah (Hadiah/Pemberian), Pewaris bisa memberikan harta kepada ahli warisnya dalam bentuk hibah saat masih hidup.
  • Wasiat, Pewaris bisa menetapkan dalam wasiat siapa saja yang akan menerima bagian tertentu dari hartanya.

Namun, hibah dan wasiat tetap harus memperhatikan hak waris yang sah, khususnya dalam hukum Islam, di mana hibah tidak boleh melebihi sepertiga dari total harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya.

Kemudian, Jika pewaris tidak melakukan pembagian harta sebelum meninggal, maka warisan harus dibagi sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, di desa-desa sering terjadi konflik antar saudara karena ketidakjelasan dalam pembagian harta warisan. Untuk mengatasi hal ini, langkah-langkah berikut bisa dilakukan:

1. Musyawarah Keluarga

Langkah pertama yang paling dianjurkan adalah musyawarah keluarga untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi semua ahli waris. Adapun musyawarah keluarga dapat dilakukan dengan cara :

  • Undang semua ahli waris dan tokoh keluarga untuk bermusyawarah.
  • Gunakan perhitungan warisan sesuai hukum Islam, hukum adat, atau KUHPerdata (tergantung agama dan aturan yang dianut).
  • Pastikan semua ahli waris mendapatkan haknya secara proporsional.
  • Buat kesepakatan tertulis (akta pembagian waris) agar tidak terjadi konflik di kemudian hari.

2. Mediasi Melalui Tokoh Masyarakat atau Pemerintah Desa

Jika musyawarah keluarga tidak mencapai kesepakatan, maka dapat melibatkan:

  • Tokoh agama (ustadz/kyai) untuk memberi penjelasan dari perspektif hukum Islam.
  • Kepala desa atau perangkat desa sebagai penengah dalam proses mediasi.
  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau lembaga adat yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa warisan di tingkat desa.

3. Pembagian Warisan Berdasarkan Hukum yang Berlaku

Jika musyawarah tidak berhasil, maka warisan harus dibagi berdasarkan hukum yang berlaku:

A. Jika Menggunakan Hukum Islam:

  • Warisan dibagi sesuai ketentuan dalam Al-Qur’an (QS. An-Nisa: 11-14) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
  • Bagian laki-laki dua kali lipat dari perempuan, kecuali jika semua ahli waris sepakat membagi sama rata.

B. Jika Menggunakan Hukum Perdata (KUHPerdata) untuk Non-Muslim:

Warisan dibagi sama rata kepada semua anak, baik laki-laki maupun perempuan.

C. Jika Menggunakan Hukum Adat:

Tergantung pada adat masing-masing daerah. Ada adat yang membagi warisan kepada anak laki-laki saja, ada yang membagi rata, dan ada yang mengikuti hukum Islam.

4. Jika Masih Ada Konflik, Dapat Diajukan ke Pengadilan

Jika sengketa terus berlanjut dan tidak ada jalan keluar, maka ahli waris bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (bagi Muslim) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim) untuk meminta putusan resmi tentang pembagian warisan.

5. Cara Mencegah Sengketa Warisan Sejak Dini

Agar tidak terjadi konflik warisan setelah pewaris meninggal, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:

a. Pewaris Membuat Surat Wasiat atau Akta Pembagian Waris

Pewaris bisa membuat wasiat atau akta pembagian warisan saat masih hidup agar jelas siapa yang mendapatkan bagian apa.

b. Pewaris Membagi Harta dengan Hibah Saat Masih Hidup

Jika pewaris ingin membagi hartanya sejak dini, sebaiknya menggunakan hibah dengan akta notaris agar memiliki kekuatan hukum.

c. Membuat Kesepakatan Keluarga Secara Tertulis

Ahli waris bisa membuat kesepakatan tertulis tentang pembagian warisan saat pewaris masih hidup, dengan tanda tangan semua ahli waris.

d. Melibatkan Tokoh Masyarakat atau Ulama Sebagai Mediator

Pewaris atau ahli waris bisa meminta bantuan tokoh agama atau kepala desa untuk memediasi pembagian warisan secara adil.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MAJENE
Alamat : Jl. Poros Majene - Mamuju, Baurung, Kec. Banggae Tim., Kabupaten Majene, Sulawesi Barat 91412
Kontak : 81293395357

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
PERGANTIAN NAMA ANAK

Bagaimana prosedur untuk melakukan pe

Pendirian dan pembubaran PT
Pendirian dan Pemegang Saham PT oleh Suami Istri

Apakah suami istri dapat mendirikan P

Hutang Piutang
Rumah yang dijadikan perjanjian kredit terbakar

Jika rumah yang dijadikan perjanjian

Pertanahan
Tanda Bukti Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Sewa

Jika ingin memperoleh Hak Guna Bangun

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.