Supported by JAMDATUN
Jumat, 25 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-17 09:03:29
Hutang Piutang
HUTANG PIUTANG

Apakah bisa kita mempidanakan seseorang karena hutang piutang?

Terimakasih 

Dijawab tanggal 2025-03-20 14:37:58+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Hutang piutang adalah masalah perdata, menurut pasal 19 ayat 2 undang - undang hak asasi manusia dimana seseorang tidak dapat dipidanakan Karena tidak dapat memenuhi kewajibannya di dalam suatu perjanjian hutang piutang lalu kapan hutang piutang menjadi sebuah tindak pidana penipuan. Hutang piutang dapat menjadi pidana penipuan ketika orang yang berhutang memperoleh hutangnya dengan menyusun cerita bohong dan atau rangkaian tipu muslihat dengan niat untuk menipu agar pihak yang memberi hutang itu percaya, jadi apabila si berhutang mendapatkan hutangnya di dasari oleh kebohongan dan atau tipu muslihat kaka tindakan tersebut dapat diduga sebagai tindak pidana penipuan.
 

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Agam secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. AGAM
Alamat : Jl. Jendral Sudirman, Lubuk Basung, Kec. Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat
Kontak : 81229756313

Cari

Terbaru

Pertanahan
Menyewakan Aset Sebidang Tanah Beserta Bangunan Yayasan kepada Pihak Lain

Saya memiliki aset berupa sebidang ta

Hukum Waris
Pendampingan Dana Desa

Apakah Kejaksaan Negeri  dapat m

Pertanahan
Syarat dan Biaya balik nama sertifikat SHM

Saya baru membeli tanah SHM dan ingin

Hutang Piutang
Tidak membayar sewa rumah apakah bisa dikenakan tindak pidana

Saya menyewakan sebuah rumah kepada s

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.