Apakah bisa kita mempidanakan seseorang karena hutang piutang?
Terimakasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Hutang piutang adalah masalah perdata, menurut pasal 19 ayat 2 undang - undang hak asasi manusia dimana seseorang tidak dapat dipidanakan Karena tidak dapat memenuhi kewajibannya di dalam suatu perjanjian hutang piutang lalu kapan hutang piutang menjadi sebuah tindak pidana penipuan. Hutang piutang dapat menjadi pidana penipuan ketika orang yang berhutang memperoleh hutangnya dengan menyusun cerita bohong dan atau rangkaian tipu muslihat dengan niat untuk menipu agar pihak yang memberi hutang itu percaya, jadi apabila si berhutang mendapatkan hutangnya di dasari oleh kebohongan dan atau tipu muslihat kaka tindakan tersebut dapat diduga sebagai tindak pidana penipuan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Agam secara gratis.
Saya memiliki aset berupa sebidang ta
Saya menyewakan sebuah rumah kepada s