Supported by JAMDATUN
Rabu, 09 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-18 11:56:11
Pendirian dan pembubaran PT
BISAKAH MENCABUT PERMOHONAN PEMBUBARAN PT?

Bisakah Mencabut Permohonan Pembubaran PT? 

Dijawab tanggal 2025-03-18 12:09:37+07

Dalam praktiknya, permohonan dapat dicabut sebelum ada penetapan dari pengadilan. Sehingga, jika permohonan pembubaran PT tersebut diajukan dan masih dalam proses persidangan, pada prinsipnya permohonan tersebut dapat dicabut sewaktu-waktu asalkan belum ada penetapan dari pengadilan.

Sebaliknya, jika sudah ada penetapan pengadilan mengenai pembubaran PT, maka upaya yang dapat ditempuh adalah mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni kasasi atau peninjauan kembali karena pada prinsipnya penetapan bersifat tingkat pertama dan terakhir.

Namun, permohonan kasasi atau peninjauan kembali tidak serta merta dapat diajukan, karena harus dilihat terlebih dahulu alasan pembatalan pembubaran PT dan alasan tersebut harus memenuhi syarat-syarat kasasi sebagaimana diatur Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang berbunyi:

Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:

  1. tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
  2. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
  3. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

Sedangkan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap hanya dapat diajukan berdasarkan alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung di antaranya:

  1. setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
  2. telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
  3. mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
  4. antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
  5. dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, pencabutan permohonan penetapan pembubaran PT dapat dilakukan jika perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Tapi, jika penetapan pengadilan tersebut telah dikeluarkan, maka upaya yang dapat ditempuh adalah mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni kasasi atau peninjauan kembali karena pada prinsipnya penetapan bersifat tingkat pertama dan terakhir, sepanjang Anda memiliki alasan-alasan dan memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah diterangkan di atas

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. PAYAKUMBUH DI SULIKI
Alamat : Jl. Tan Malaka, Suliki Baruah, Nagari Suliki, Kecamatan Suliki
Kontak : 082192685549

Cari

Terbaru

Pertanahan
Status Tanah Tidak Bersertifikat

Bagaimana status tanah yang tidak mem

Pertanahan
PEMBELIAN TANAH ATAU RUMAH DI UMUR YANG MASIH MUDA

Permisi bapak/ibu jaksa

saya ma

Hutang Piutang
Perjanjian Sewa Menyewa

Saya mengontrakkan rumah selama 2 tah

Hukum Waris
Anak kandung tidak setuju atas isi surat wasiat

Bagaimana solusi jika ada anak angkat

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.